DPRD Samarinda Akan Panggil Pemilik The Arion Cafe Yang Dagang Minuman Beralkohol
KLIKSAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda dengan tegas akan memanggil owner The Orion Cafe, Jalan Ir. H. Juanda Nomor I, Samarinda. Alasan pemanggilan tersebut dalam kawasan cafe tempat berdagang kopi itu ternyata ada 2 tenant yang mendagangkan minuman beralkohol golongan B dan C.
Jajaran Komisi I DPRD Samarinda bersama Satpol PP Samarinda mengetahui adanya tempat berjualan minuman beralkohol di The Orion Cafe saat melakukan inspeksi mendadak, Minggu malam, 27 Maret 2022. Dalam sidak tersebut, Satpol PP Samarinda menemukan 81 botol minuman beralkohol dengan kadar di atas 20 persen.
DPRD Samarinda berencana memanggil owner The Orion Cafe & Bar dalam waktu dekat. Menurut anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan Senin, 28 Maret 2022.
“Komisi I DPRD Samarinda akan segera membuat surat panggilan pada pihak terlibat. Besok (hari ini-Red) sudah dibuatkan panggilan, karena meresahkan,” ujar Afif Rayhan Harun yang turut dalam sidak bersama anggota Komisi I DPRD Samarinda lainnya serta jajaran Satpol PP Kota Samarinda.
Afif Rayhan Harun memiliki alasan kuat menyebut The Orion Cafe & Bar meresahkan masyarakat. Pada Minggu dini hari, 27 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WITA, Tim Marabunta Polsekta Samarinda Ulu menangani perkara keributan yang terjadi di cafe tersebut.
Tak hanya itu, jajaran Polsekta Samarinda Ulu juga menemukan botol minuman beralkohol dalam keadaan kosong. Dugaan kuat isi botol itu telah dikonsumsi para tamu yang datang ke The Orion Cafe & Bar.
Afif Rayhan Harun membenarkan adanya keributan yang terjadi pukul 03.00 WITA. Insiden keributn itu telah membuat masyarakat terganggu. Afif Rayhan Harun juga menyatakan, The Arion Cate telah lama menjadi bahan laporan masyarakat.
Namun pihaknya tidak bisa melakukan tindakan tanpa adanya bukti. Setelah semua bukti terkumpul, pihaknya pun menggandeng Satpol-PP untuk melakukan pemeriksaan.
“Ketika saya punya bukti foto serta video siapa yang pegang lahan, mengelola, dan punya cafenya, kita langsung kerja sama dengan Satpol-PP. Alhamdulillah, mereka (Satpol PP-Red) sangat mensupport kegiatan kita. Akhirnya kita semua dapat menyegel tempat yang meresahkan itu,” ujar Afif Rayhan Harun.
Menurut Afif Rayhan Harun, penertiban The Orion Cafe & Bar ini bukan semata karena mendekati bulan Ramadan. Penertiban seperti ini, menurut Afif Rayhan Harun, harus dilakukan secara massif dan menyeluruh di Kota Tepian.
“Ini bukan hanya saat mendekati bulan Ramadhan. Jam 3 subuh itu sudah mengganggu masyarakat sekali. Jadi, besok kita mau tanya lebih lanjut seperti apa,” ujar Afif Rayhan Harun.
Tindakan terhadap The Orion Cafe & Bar di Jalan Ir. H. Juanda Nomor I Samarinda ini bukan hanya pemanggilan terhadap owner. Jajaran Satpol PP Samarinda juga menutup The Arion Cafe & Bar.
Satpol PP Samarinda telah menemukan 81 botol minuman beralkohol di 2 tenant yang ada di kawasan The Orion Cafe & Bar. Penutupan akan dilakukan di 2 tempat tersebut.
Fakta tersebut merupakan bukti pelanggaran terhadap dua peraturan daerah (Perda) di Kota Samarinda. Antara lain, Perda Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Larangan Menjual Minuman Keras dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu.
“Barang bukti yang kita temukan golongan B dan C. Kadar alkoholnya lebih dari 20 persen. Seharusnya hanya diperbolehkan di hotel berbintang dan restaurant. Tentu bisa dicabut izinnya jika seperti ini,” ujar Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda, Herry Herdany. (Pia-02/Adv)