Pansus Investigasi Pertambangan Koordinasi ke BPK Perwakilan Kaltim Soal Temuan 2021

KLIKSAMARINDA – Usai adanya perpanjangan masa kerja, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim berkoordinasi ke Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Selasa, 21 Februari 2023.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin didampingi anggota pansus lainnya hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Muhammad Udin, Pansus Investigas Pertambangan akan memastikan hasil temuaan BPK RI terkait pertambangan tahun 2021. Muhammad Udin menyatakan, pihaknya ingin mengetahui hasil yang sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Terutama untuk meminta penjelasan berkaitan dengan temuan BPK RI tahun 2021 yang dimana ada indikasi temuan, baik pasca tambang, maupun temuan jaminan reklamasi (Jamrek). Termasuk ada perusahaan yang mencairkan, menurut BPK RI banyak dokumen belum sesuai dengan kaidah pencairan Reklamasi tersebut,” ujar Muhammad Udin usai pertemuan.
Muhammad Udin menambahkan, lembaga BPK RI hanya menyampaikan hasil temuannya untuk ditindak oleh pejabat berwenang. Pansus pun nantinya akan memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memastikan tindak lanjut hasil temuan tersebut.
Selain itu, Pansus Investigasi Pertambangan juga menyoroti perubahan kebijakan terhadap kewenangan perizinan jadi faktor temuan. Beberapa kali perubahan memerlukan adaptasi yang berulang.
“Sudah juga disampaikan kenapa temuan ini menjadi besar adalah beberapa kali perubahan kebijakan mulai peralihan dari kabupaten dan kota ke provinsi kemudian peralihan lagi dari provinsi ke pusat,” ujar Muhammad Udin.
Proses perizinan sangat tidak tertata ketika terjadi peralihan kebijakan dari pemerintah kabupaten dan kota. Menurut Udin, saat itu terbuka peluang besar penyalahgunaan dana jaminan reklamasi (Jamrek) oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Atas dasar itu kami akan melakukan pertemuan sampai ke pemerintah pusat, karena berdasarkan informasi jamrek dari Pemprov Kaltim sudah disetor semua ke pusat pada 2020 lalu yang masih ada saat ini jaminan giro sebesar Rp81 miliar yang belum sempat diberikan kepada Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral),” ujar Udin.
Pansus juga akan memeriksa kembali dinas maupun kementerian ESDM, karena semua jaminan Reklamasi di Kaltim, sudah diberikan ke Kementerian ESDM tahun 2020 bulan Desember.
Yang masih ada saat ini, lanjutnya, adalah jaminan giro senilai Rp81 Miliar yang belum sempat diberikan kepada Kementerian ESDM. Hal itu terjadi karena harus ada orang yang mencairkan rekening tersebut.
Muhammad Udin juga menerangkan terkait dana jaminan reklamasi sebesar Rp219 miliar dengan jumlah 29 perusahaan. Dalam hal ini, BPK RI hanya menyampaikan temuan. Sementara untuk tindak lanjut akan diserahkan kepada Kementerian terkait.
Muhammad Udin juga mengungkapkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim pernah ada sistem perizinan online dalam bentuk aplikasi.
Namun, aplikasi tersebut hilang saat akan dikonfirmasi. Dampaknya, pengumpulan data pun dilakukan secara manual. Pengumpulan data secara manual inilah yang menjadi temuan oleh BPK RI di tahun 2021.
Informasi raibnya aplikasi itu telah dilaporkan oleh Dinas terkait kepada Polresta Samarinda. Namun, hal itu menjadi alasan yang aneh.
Sampai sekarang, pihaknya belum mengetahui hasil laporannya. Dinas terkait belum membuka komunikasi dengan pihak Pansus.
Padahal menurut Udin, data tersebut penting sebagai bentuk transparansi.
“Ini, kan uang negara. Sumber daya alam kita diambil tetapi jaminan reklamasinya kita tidak tahu sudah sampai mana, sudah selesai atau belum,” ujarnya.(Adv/DPRDKaltim)