Muhammad Samsun Sebut Ada Penambahan Luas Lahan Pertanian dalam Perda RTRW Kaltim 2022-2042
KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyatakan ada penambahan luas lahan pertanian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042.
Perda RTRW Kaltim 2022-2042 tersebut sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Selasa 28 Maret 2023 lalu.
Muhammad Samsun menambahkan, dalam revisi Perda RTRW Kaltim 2022-2042 yang telah disahkan itu, ada pula penambahan luas kawasan hijau di Provinsi Kaltim.
“Ada beberapa perluasan, kemudian juga ada kawasan hijau yang ditambahkan. Nah, untuk angka tepatnya, saya tidak ingat. Tapi yang pasti, di daerah yang dominan dengan sektor pertanian itu memang ada penambahan,” ujar Muhammad Samsun beberapa waktu lalu.
Jika dicermati dari lokasi wilayah yang memiliki perluasan kawasan pertanian dan kawasan hijau dalam Perda RTRW Kaltim 2022-2024 itu, politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan ada dua wilayah. Dua wilayah itu, menurut Muhammad Samsun adalah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.
“Yang termasuk daerah yang mendapat perluasan lahan pertanian Kutai Kartanegara dan Kutai Barat. Di dua daerah itu ada peningkatan wilayah fungsional pertanian dan perkebunan,” ujar Muhammad Samsun.
Muhammad Samsun menerangkan, perluasan kawasan pertanian dan kawasan hijau ini dalam upaya menjaga sekaligus meningkatkan ketahanan pangan Kaltim. Meski tak menjelaskan luasan kawasan secara detail, Muhammad Samsun menyatakan saat ini untuk lahan tidak menjadi masalah.
“Lahan pertanian kita cukup. Hanya saja, kebijakan disektor pertanian yang diperlukan saat ini adalah peningkatan dan akses-akses produksi,” tandas Muhammad Samsun.
Namun di sisi lain, menurut Muhammad Samsun, ada sejumlah persoalan yang berkaitan dengan peningkatan produksi pangan di luar luasan kawasan pertanian di Kaltim yang masih memerlukan perhatian pemerintah.
“Kalau untuk peningkatan produksi ini bisa jadi karena sumber daya manusia (SDM) atau irigasinya, alat mekanisasinya dan banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Cuman itu belum terpola, blue printnya masih belum jelas. Tidak jelas arahnya kemana. Itupun tidak dibangun irigasi, belum ada keseriusan,” ujar Muhammad Samsun.
Selain perluasan kawasan pertanian dan kawasan hijau, Muhammad Samsun menyatakan bahwa di dalam perubahan RTRW 2022-2042 adalah adanya alih fungsi lahan dan hutan lindung yang sudah tidak relevan lagi.
Muhammad Samsun menerangkan, ada wilayah yang secara eksisting, lahan tersebut telah dikuasai dan difungsikan untuk kepentingan masyarakat. Padahal, fungsi lahannya justru dijadikan wilayah-wilayah yang masuk dalam kategori hutan lindung.
“Ada beberapa jenis hutan yang tidak boleh diproduktifkan. Nyatanya di sana, ada masyarakat yang memproduktifkan. Nah ini kita sarankan untuk dijadikan HPL saja, yakni Wilayah Penggunaan Lain (WPL),” ujar Muhammad Samsun.
Meski begitu, Muhammad Samsun menegaskan bahwa warga dapat menggunakan lahan tersebut dengan memenuhi sejumlah syarat. Antara lain, untuk komunitas petani, cagar budaya, hingga hutan sosial.
“Yang penting, ada yang bisa diproduktifkan oleh rakyat. Daripada sekedar status hutan lindung tapi tidak ada apa-apanya,” ujar Muhammad Samsun. (Dya/Adv/DPRDKaltim)