Provinsi Kaltim

KPID Kaltim Teken NPHD 2021

KLIKSAMARINDAKepala Dinas Komonukasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, bersama Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kaltim, Akbar Ciptanto, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rabu 14 April 2021.

Kepala Diskominfo Prov Kaltim, Muhammad Faisal bertindak sebagai Pihak Pertama untuk dan atas nama Pemerintah Prov Kaltim selaku Pemberi Rekomendasi. Sementara Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov Kaltim, Akbar Ciptanto bertindak sebagai Pihak Kedua untuk dan atas nama Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Prov Kaltim selaku Penerima Hibah.

NPHD ini berkaitan dengan pemberian Hibah resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov Kaltim. Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim.

Pemberian Bantuan Hibah ini ialah untuk menunjang kegiatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur. Pemberian hibah Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Menurut Muhammad Faisal, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Diskominfo Prov Kaltim yakni tentang Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat dan Belanja Hibah kepada Kelompok/Anggota Masyarakat (Hibah Umum) Tahun 2021.

Muhammad Faisal mengingatkan agar dana hibah tersebut dapat bermanfaat dan sesua penggunaannya dengan rencana anggaran biaya atau RAB yang telah disusun KPID Kaltim.

“Yang penting dana hibah ini dipergunakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sesuai dengan standar Pemerintah Daerah Prov Kaltim,” ujar Muhammad Faisal.

Ketua KPID Provinsi Kaltim, Akbar Ciptanto berkomitmen dengan penggunaan anggaran hibah sesuai dengan tanggung jawab yang tertera yakni mengelola dana hibah yang telah diterima untuk digunakan sesuai maksud dan tujuan proposal hibah yang diajukan.

”Juga menjamin kegiatan yang tercantum dalam rencana anggaran tidak terjadi duplikasi, menyelenggarakan penatausahaan penggunaan keuangan dana hibah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah,” ujar Akbar Ciptanto.

Penandatanganan NPHD antar kedua belah pihak ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Prov Kaltim, Irene Yuriantini, Kepala Seksi PPID Utama Diskominfo Prov Kaltim, Sri Rezeki Marietha, dan Komisioner atau Wakil Ketua KPID Prov Kaltim, Bawon Kuatno. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status