Alasan Gubernur Isran Noor Minta Dana Bagi Hasil Yang Adil ke Pusat
KLIKSAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, kembali menggaungkan pembagian dana bagi hasil (DBH) secara adil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Gubernur Isran Noor menegaskan usulan tersebut agar menjadi prioritas kepentingan daerah saat Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2022, di Hotel Anvaya, Bali, Senin 9 Mei 2022.
Gubernur Isran Noor menyebutkan, pembagian keuangan selama ini belum membantu daerah agar dapat membangun daerahnya lebih maju dan maksimal.
“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan Sumber Daya Alam (SDA) yang menyongkong devisa,” ujar Gubernur Isran Noor yang juga merupakan Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Selama ini, Gubernur Isran Noor memberikan contoh, produksi kelapa sawit belum bisa dinikmati daerah. Sementara daerah hanya merasakan dampaknya seperti bencana alam dan jalan rusak.
“Memang tidak minta keadilan sepenuhnya. Tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan belum dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Gubernur Isran Noor.
Gubernur Isran Noor menambahkan, daerah memerlukan pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan ekonomi sektoral yang memanfaatkan sumber daya alam.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah harus menanggung beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan serta kerusakan infrastruktur akibat operasional kendaraan yang menggunakan fasilitas umum.
Gubernur Isran Noor memaparkan bahwa pasal 123 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanahkan selain Dana Bagi Hasil (DBH yang tertuang dalam pasal 111 ayat (1), pemerintah dapat menetapkan DBH lainnya selain DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
“Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi SDA dan mengusulkannya secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai komponen baru dalam perhitungan DBH-SDA lainnya,” ujar Gubernur Isran Noor. (Adv/KominfoKaltim)