Provinsi Kaltim

Pendampingan Pengelola Lapor Wal Kaltim Hasilkan Kesepakatan

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim menggelar pendampingan pengelolaan LAPOR! bagi Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur.

Agenda ini menghadirkan pemateri langsung dari Deputi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Apratur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB). Kegiatan digelar di Ruang Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, 15 April 2021.

“Mari bersama untuk serius menerapkan pengaduan LAPOR! milik Pemerintah Pusat ini. Jika ada aplikasi pengaduan sejenis milik Kabupaten/Kota yang baru sebaiknya tidak perlu lagi diteruskan. Namun, jika sudah berjalan sebelum 2018 mari diintegrasikan. Itu pun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ujar Kadis Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, saat membuka acara mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.

Muhammad Faisal menambahkan, dasar hukum pengelolaan pengaduan sudah cukup jelas. LAPOR WAL! merupakan tagline di Kaltim sama dengan SP4N LAPOR!

”Aplikasi Umum dan didukung Gubernur Kaltim. Jadi, kita gunakan satu aplikasi saja yaitu LAPOR! agar tidak rumit dan efisen,” ujar Muhammad Faisal.

Muhammad Faisal meminta bagi yang belum aktif penerapannya untuk segera ditindaklanjuti laporan yang masuk. Bagi yang belum ada Surat Keputusan segera dibuat agar bisa diberikan akun dan passwordnya.

Hadir disamping Faisal saat pembukaan Kusharianto, Kepala Perwakilan Ombusaman Kaltim mengaku sangat mengapresiasi kegiatan pendampingan ini.

“Hasil laporan masyarakat melalui SP4AN Lapor, dapat menjadi rujukan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, sebagai salah satu bahan masukan di Musrenbang,” ujar Muhammad Faisal.

Senada dengan Faisal dan Kusharianto, Pemateri mewakili Deputi Pelayanan Publik Kementrian PAN RB, Alfian Alfan Gafar mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak deskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Alfian Alfan Gafar menyatakan, pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

“Sarana pengelolaan pengaduan memberikan pemerintah kesempatan untuk dapat memberikan penjelasan, jawaban dan klarifikasi yang layak atas keluhan dari masyarakat untuk mewujudkan Layanan Publlik yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat”, jelasnya.

Kegiatan hari ini dilanjutkan dengan penandatangan Kesepakatan Bersama antara peserta rapat. Para peserta bersepakat dalam penerapan pengelolaan LAPOR WAL! di Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan pembangunan di Kalimantan Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status