Komisi Gabungan DPRD Kaltim Pertanyakan Penggunaan Dana Kompensasi Emisi Karbon

KLIKSAMARINDA – Komisi gabungan DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kaltim membahas dana pengurangan emisi karbon, Selasa, 31 Januari 2023 lalu.
RDP Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltim ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dihadiri langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdprov) Kaltim, Sri Wahyuni.
Menurut Veridiana Hurq Wang, RDP ini untuk menindaklanjuti kesepakatan pembayaran hasil kerja atas pengurangan emisi di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan FCPF Carbon Fund World Bank.
Kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan World Bank.
Veridianaa Huraq Wang menerangkan, pihaknya mencatat ada dalam surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang program pengurangan emisi di Kaltim. Program itu merupakan komitmen untuk pembayaran berbasis hasil (Results Based Payment atau RBP) untuk penurunan emisi.
Nilai RBP itu mencapai sebesar USD 110juta dan akan disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.
“Program ini memang sudah berjalan selama sepuluh tahun, ini yang menjadi pertanyaan DPRD Kaltim. Berapa Dana yang akan masuk ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Veridiana Huraq Wang.
Menurut Veridiana Huraq Wang, dana yang bisa diterima Kaltim sebesar Rp69 miliar. Dana tersebut akan masuk dalam pendapatan pada APBD kita (Kaltim).
“Tetapi untuk penggunaannya sudah spesifik dan tidak bisa dibelanjakan yang lain-lain. Ke mana akan dibelanjakan? Tentunya sesuai dengan petunjuk teknis dari KLHK untuk mengurangi dan mencegah deforestasi, untuk memelihara hutan-hutan kita,” urai Veridiana.
Veridiana Huraq Wang juga menyinggung pihak yang akan menerima dari kegiatan ini. Antara lain, masyarakat yang ada di lapangan.
“Mereka tidak terima uang. Namun dalam bentuk program seperti pelatihan, pembelian bibit tanaman untuk penanaman kembali sejumlah lahan,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.
RDP Komisi Gabungan DPRD Kaltim bersama jajaran Pemprov Kaltim tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi. Satu di antaranya adalah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang program dan dana pengurangan emisi karbon dari Bank Dunia ini.
Sosialisasi ini juga dinilai penting agar msyarakat turut memahami dan mendukung program pengurangan emisi karbon dengan turut menjaga lingkungan dan mengurangi perusakan hutan atau deforestasi.
“Karena tahun ini baru akan menerima sehingga masyarakat perlu tau bahwa ada program terkait mencegah dan mengurangi deforestasi. Supaya masyarakat tahu bahwa ini ada semacam stimulan untuk kita melakukan penghijauan,” ujar Veridiana.
Selain itu, menurut Veridiana Huraq Wang, masyarakat Kaltim juga perlu mengetahui dana ini belum masuk di APBD Kaltim.
“Sehingga kami meminta Pemerintah segera ke Kemendagri bagaimana supaya dana ini masuk dalam APBD Kaltim,” ujar Veridiana Huraq Wang yang didampingi Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono dan Sekretaris Komisi III Sarkowi V Zahry.
Usai RDP, Sekdaprov Sri Wahyuni menerangkan pihaknya telah melakukan pembahasan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
“Tinggal tunggu penandatanganan kesepakatan. Dalam waktu dekat akan didistribusikan ke para penerima manfaat,” ujar Sri Wahyuni.
Sekitar 441 desa di Kaltim yang akan menerima dana kmpensasi dari program FCPF Carbon Fund tersebut. Ratusan desa itu tersebar di Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kota Balikpapan(Dya/Adv/DPRDKaltim)
Kampung dri Kab Mahakam Ulu tidak termasuk dalam program.