NewsParlementaria

Kesepakatan Antara Pemkot dan Warga di DPRD Samarinda Soal Rencana Pembongkaran Bangunan

KLIKSAMARINDAWarga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Segiri RT 28 kelurahan Sidodadi Samarinda Ulu melakukan perundingan bersama Pemkot Samarinda dan DPRD Samarinda Kamis, 9 Juli 2020. Perundingan tersebut berkaitan rencana pembongkaran rumah warga yang terdampak proyek normalisasi Sungai Karang Mumus Segmen Segiri di RT 28.

Pertemuan berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda, Siswadi. Perundingan di gedung DPRD Jalan Basuki Rahmat ini sempat berlangsung tegang. Ketua DPRD Samarinda, Siswadi, menyatakan dirinya akan memperjuangkan aspirasi warga selama mengikuti aturan.

“DPRD kan pasti akan memperjuangkan. Tetapi ada aturan dan kami selalu memantau di lapangan,” ujar Siswadi.

Warga, melalui kuasa hukumnya, Suryo Hilal, menyatakan agar Pemkot mengkaji ulang soal revitalisasi pemukiman warga yang kini tengah dibongkar. Namun terhadap 60 rumah yang pemiliknya sudah menerima santunan kerohiman disepakati dibongkar mulai Jumat 10 Juli 2020 tanpa ada pertentangan lagi.

Melalui juru bicara kuasa hukum Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, Suryo Hilal mengatakan bahwa warga meminta agar Pemkot menyediakan rumah pengganti atau relokasi.

“Tolong dipikirkan lagi, Pak Sekda, soal relokasi agar bisa dibuat aturan barunya dan diperjuangkan. Perlu ada program yang tepat sesuai keinginan masyarakat. Warga pasar Segiri ada sekitar 530 KK dan 6000 jiwa, mendukung program pemerintah utk Normalisasi Sungai Karang Mumus. Tetapi Berdasarkan Peraturan Presiden No 62 tahun 2018 tentang Pendanaan Penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Nasional yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ujar Suryo Hilal.

Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menjelaskan, prinsipnya revitalisasi bantaran SKM merupakan program dari Pemerintah Provinsi. Selaku pelaksana, Pemkot Samarinda hanya menjalankan eksekusi aturan dari Surat Keputusan (SK) Walikota Samarinda yang diperintah oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.

“Saya di sini bekerja sebagai aparat yang sesuai dengan arahan dan berdasarkan SK Walikota. Pak Wali sendiri diperintah oleh Gubernur,” ujar Sugeng Chairuddin.

Sugeng Chairuddin juga menegaskan tidak ada proses ganti rumah atas pembongkaran yang akan dilakukan Pemkot Samarinda. Menurut Sugeng Chairuddin, hal itu sangat sulit untuk terwujud. Aturan dari pusat sudah jelas, imbuh Sugeng Chairuddin, warga yang terdampak dalam program revitalisasi kali ini hanya mendapat santunan berupa dana kerohiman.

“Jadi tidak ada lagi ceritanya bongkar rumah ganti rumah. Lagi pula kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat kejaksaan jika arahannya tidak dibenarkan untuk mengganti dengan rumah, melainkan dana kerohiman yang sudah dihitung dan dikaji oleh tim apprasial berdasarkan luasan rumah warga yang akan dibongkar,” ujar Sugeng Chairuddin.

Jika ada pihak yang masih berkeberatan dengan keputusan tadi, imbuh Sugeng Charurddin, warga dipersilakan menempuh jalur hukum supaya permasalahan bisa lebih jelas. Bahkan dihadapan para awak media dan anggota DPRD yang hadir, Sekda juga memastikan kalau tanah yang ditempati warga selama ini bersertifikat jelas atas nama Pemerintah Kota.

Pemkot Samarinda telah membelinya dari pemilik bernama Abdul Wahab dengan luasan 5 hektare.

Ada dua poin hasil perundingan tersebut. Pertama menyepakati dari 210 bangunan milik warga, 60 bangunan di antaranya akan dibongkar karena pemilik rumah sudah menerima dana appraisal dari Pemkot. Kedua, memperjuangkan hak rakyat untuk mendapat relokasi, di tempat yang layak Huni, dengan mempersiapkan program tersebut. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status