News

Gubernur Isran Noor Tugaskan Kasmidi Bulang Jadi Plt. Bupati Kutai Timur

KLIKSAMARINDAGubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang sebagai Plt. Bupati Kutim. SPT itu bernomor 131.64/4041/B.PPOD.III berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 07 Juli 2020 tentang Penugasan wakil Bupati Kasmidi Bulang selaku pelaksana tugas Bupati Kutim melalui Surat Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian Nomor 131.64/3920/SJ.

Dalam Suratnya, Mendagri menunjuk Kasmidi Bulang sebagai Plt Bupati Kutim, berkaitan berhalangannya Bupati Kutim dalam melaksanakan tugas keseharian, sehingga wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas wewenang sebagai kepala daerah.

“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur, agar Wakil Bupati Kutai Timur melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam surat tersebut.

Acara serah terima SPT PLT Bupati Kutim dihadiri oleh sejumlah pimpinan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD), Wakil Ketua DPRD Kutim dan kepala dinas dengan pelaksanaa kegiatan menggunakan protocol kesehatan covid 19.

Mewakili Gubernur Isran Noor, Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S menyerahkan SPT tersebut kepada Kasmidi Bulang di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Kamis 9 Juli 2020, pukul 14.30 WITA.

Setelah menerima SPT Plt. Bupati Kutim, Kasmidi Bulang akan melaksanakan tugas dan wewenang bupati Kutim sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Suasana ini sangat tidak kita inginkan. Dengan kondisi ini, mau tidak mau suka tidak suka, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku bahwa saya harus sebagai Plt. Dan saya siap saja. Banyak yang harus dikerjakan di pemerintahan. Ada beberapa program yang harus dilanjutkan,” ujar Plt. Bupati Kutim Kasmidi Bulang usai menerima penugasan tersebut.

Penunjukan Kasmidi Bulang sebagai Plt. Bupati Kutim ini berlangsung setelah Bupati Kutim Ismunandar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus gratifikasi bersama Ketua DPRD Kutim Encek Firgasih dan sejumlah kepala dinas. Tim penyidik KPK saat ini masih melakukan penyidikan di Kutim. Terbaru, KPK melakukan menggeledah 10 lokasi di Kabupaten Kutim pada Rabu 8 Juli 2020.

Sepuluh lokasi tersebut yakni Kantor Bupati, Kantor Bapeda, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor BPKAD, Rumah Jabatan Bupati, Kantor DPRD Kutai Timur, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kantor Bapenda Kabupaten Kutai Timur, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, dan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status