Pasutri Pencuri Motor Asal Tenggarong Kukar Ditangkap Polisi Samarinda
KLIKSAMARINDA – Tim Reserse Kiminal Polsek Samarinda Ulu menangkap pasangan suami istri asal Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim).
Polisi menangkap keduanya, yaitu Dedy Sofyan (35) dan Ermi Rahmawati (26) terkait kasus pencurian motor.
Sebelum tertangkap, keduanya telah mengganti nomor polisi motor curiannya. Bahkan mereka pun telah mengecat sebagian dashboard motor itu.
Namun polisi tetap mengetahui aksi kriminal pasangan suami istri itu. Polisi langsung menangkap keduanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus pencurian motor suami istri warga Tenggarong Seberang itu sempat viral di media sosial.
Aksi mereka saat mengambil sepeda motor Vario merah dengan nomor polisi KT 4105 VV di depan sebuah ruko di Jalan Kadrie Oening Samarinda, terekam CCTV pada Jumat, 25 November 2022 lalu.
Mereka melakukan aksi pencurian motor itu sekitar pukul 18.30 WITA.
Tampak Dedy mengambil motor bersama Ermi yang saat kejadian bertugas melihat keadaan sekitar lokasi kejadian.
Dari bukti rekaman CCTV tersebut dan pencarian patroli cyber, Tim Reserse Kiminal Polsek Samarinda Ulu bersama Polda Kaltim menemukan kedua pelaku.
Polisi menemukan pelaku saat mencoba menjual motor yang mereka ambil melalui media sosial.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan, kedua pelaku mengiklankan penjualan motor yang mereka curi melalui Facebook.
Atas petunjuk itu, AKBP Eko Budiarto menyatakan jajaran Reskrim Polresta samarinda bersama Tim Anti Bandit Polsek Samarinda Ulu melakukan penggerebekan Minggu 4 Desember 2022.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti kendaraan curian di rumah kontrakan kedua pelaku.
“Dia melihat di media sosial. Cara menjualnya melalui media sosial. Ternyata yang dia jual itu barang curian,” ujar AKBP Eko Budiarto saat konferensi pers, Senin 5 Desember 2022.
Sementara itu, Dedy Sofyan mengaku awalnya tidak berniat mengambil motor yang terparkir di depan ruko.
Namun saat melihat motor dengan kunci terpasang, ia pun memiliki ide untuk mengambilnya dan memanfaatkan kesempatan itu.
Dedy menyatakan, motor yang diambilnya itu akan digunakan sendiri.
“Awalnya cuma jalan-jalan saja. Tidak ada niat mau ambil. Mumpung ada kunci yang nempel, gitu lah. Buat pakai sendiri aja,” ujar Dedy.
Selain menangkap kedua pasutri itu, polisi juga menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Samarinda Utara.
Menurut AKBP Eko Budiarto, kedua pelaku bernama Ahmad Febri Kurniawan (29) dan Aditya Cahyadi (41). Aditya ditangkap terkait kasus pencurian di Jalan Raudah, Samarinda.
Kedua pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Akibat aksi pencurian itu, para pelaku terancam melanggar pasal 363 Kitab Undan Uundang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian disertai Pemberatan. Mereka terancam kurungan 9 tahun penjara. (Suriyatman)