Goodbye APBD Perubahan Provinsi Kaltim Tahun 2021?
KLIKSAMARINDA – Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim diperkirakan akan batal mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kaltim Tahun 2021. Namun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menggelar rapat koordinasi Selasa 12 Oktober 2021.
Pertemuan itu antara lain membahas surat dari Kemendagri RI melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda. Isinya terkait pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan kepala daerah mengenai raperda tentang perubahan APBD, dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Dalam Pasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maksimal batas waktu anggaran perubahan disahkan tiga bulan sebelum pergantian tahun.
Indikasi pembatalan pengesahan APBD Perubahan Tahun 2021 ini terjadi seiring terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) oleh Gubernur Kaltim Isran Noor terkait APBD Kaltim Tahun 2021.
Perkada itu diterbitkan sejak tanggal 31 September 2021 dan baru disampaikan kepada Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pada, Selasa 12 Oktober 2021 dalam agenda rapat bersama Banggar dan TAPD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo yang memimpin jalannya rapat menyampaikan, dengan pemberlakuan Perkada ini, maka pembahasan APBD-P Kaltim Tahun 2021 tidak dilanjutkan dan kemungkinan besar tidak akan disahkan.
“Dalam waktu dekat kita akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mencari jalan terkait dengan pembahasan APBD-P Tahun 2021 ini,” ujar Sigit Wibowo kepada media.
Anggota Banggar dari Fraksi PKB, Sutomo Jabir menuturkan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pembahasan APBD-P Tahun 2021 ini terancam batal. Antara lain, keterlambatan Pemprov Kaltim menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2021.
“Kami DPRD sudah dua kali bersurat ke Pemprov ketika itu agar segera menyampaikan KUA-PPAS, untuk mencegah keterlambatan,” ujar Sutomo Jabir.
Sutomo Jabir menerangkan jika mengacu kepada regulasi Permendagri terkait APBD-P, rancangan KUA PPAS itu masuk di minggu pertama bulan Agustus.
”Tapi faktanya baru masuk di bulan September sementara batas akhir pengesahan tanggal 30 September,” ujar Sutomo Jabir.
Menurut Sutomo Jabir, terbitnya Perkada ini menjai preseden buruk bagi birokrasi Kaltim. Bahkan Perkada ini tak seharusnya diterbitkan oleh Gubernur Kaltim.
Sutomo Jabir menjelaskan, penyusunan seluruh anggaran yang dialokasikan pada Perkada tidak melibatkan DPRD Kaltim. Hal ini juga mencederai fungsi Anggaran yang dimiliki oleh anggota DPRD Kaltim.
“Ini preseden buruk dalam mengawal pembangunan di Kaltim, apalagi mengingat kondisi saat ini, Kaltim sedang berjuang untuk melakukan pemulihan ekonomi di era Pandemi Covid-19 ini. Perkada ini secara tidak langsung merugikan rakyat. Pasalnya anggaran dibatasi hanya untuk sektor-sektor tertentu,” ujar Sutomo Jabir.
Dalam Perkada ini anggaran hanya bisa digunakan dalam hal-hal mendesak, seperti keadaan gawat darurat dan bencana alam, serta sektor-sektor penanganan Covid-19 seperti sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial.
Asisten III Sekprov Kaltim, Fathul Halim, menyatakan Pemprov Kaltim konsisten mengikuti aturan yang telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau menurut aturannya, ya (APBDP) sudah enggak bisa disahkan,” ujar Fathul Halim yang mewakili TAPD Pemprov Kaltim. (*)