Parlementaria

DPRD Samarinda Dalami Penyebab Banjir Bukit Pinang

KLIKSAMARINDAKasus banjir bandang yang menimpa warga Bukit Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP DPRD Samarinda, Rabu 20 Januari 2021. RDP ini menindaklanjuti sidak Komisi III DPRD Samarinda di kawasan pergudangan, Jalan Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang pada 15 Januari 2021 lalu.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya memimpin langsung RDP tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Dinas PUPR Samarinda, Dinas Pertanahan Samarinda, BPBD, PT REI, PT Samarinda Cahaya Berbangun atau PT SCB, dan pihak terkait.

Mengawali pembahasam, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Samarinda, Nufida Pujiastuti menerangkan, kawasan pergudangan di Jalan Suryanata telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Samarinda tahun 2014. Tak hanya itu, menurut Nufida Pujiastuti, siteplan kawasan seluas 5.5 hektare itu juga sudah selesai.

Namun, PT SCB memilikiluasan lahan 32 hektare secara keseluruhan. Nah, Dinas PUPR Samarinda telah memberikan rekomendasi tata ruang yang bisa dilaksanakan oleh PT SCB selaku pelaksana siteplan tahap pertama pada luasan 5,5 hektare. Namun, menurut Nufida Pujiastuti, PT SCB belum memenuhi siteplan tahap kedua ialah jumlah lahan developer miliki ialah sekitar 32 hektar.

“Tahap 1 ialah 5.5 hektar, sisanya pihak developer belum menyelesaikan siteplan tahap 2. Kami belum menerima permohonan siteplan tahap 2 dari mereka, tapi mereka sudah punya izin Amdal,” ujar Nufida Pujiastuti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Samarinda, Nurrahmani menerangkan, izin Amdal PT SCB selaku pihak developer sudah terpenuhi dan telah terbit. Namun, Nurrahmani menjelaskan, pihak developer ini tidak punya staff divisi lingkungan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.

Nurrahmani menjelaskan permasalahan ini terlihat dari pembuatan polder air. Ketentuan luas maupun bentuk polder sendiri tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan banjir bandang.

“Kami sudah memberikan rekomendasi saran tindak ke PT. SCB untuk memenuhinya dalam waktu 1 bulan,” ujar Nurrahmani.

Dari pihak developer PT SCB, Direktur PT SCB, Edy Dharmawan, mengungkapkan pihaknya akan melakukan perbaikan polder dan drainase sesuai rekomendasi DLH Samarinda. Edy Dharmawan mengakui jika pihaknya lalai dalam pembangunan folder di area pergudangan tersebut.

“Ini sebagai kelalaian kami juga. Sehingga kami akan lakukan perbaikan. Di mana ada pembuatan polder kecil di tiap gudang, ada pintu air. Kami sudah proses pembuatan ini dan akan diselesaikan,” ujar Edy Dharmawan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menegaskan pihaknya melihat OPD Pemkot Samarinda lemah dalam soal pengawasan lingkungan dalam pembangunan pergudangan milik PT SCB tersebut. Karena itu, Komisi III belum memberikan rekomendasi dan akan mengembangkan kasus ini serta mendalami profil perusahaan ini.

“Setelah perizinan keluar, OPD tidak melakukan pengawasan dan pembinaan secara maksimal,” ujar Angkasa Jaya.

Komisi III DPRD Samarinda juga akan melakukan peninjauan ulang di lokasi pergudangan milik PT SCB dalam waktu dekat. Tinjauan lapangan ini untuk memastikan perbaikan serta rekomendasi berjalan sesuai rencana dan arahan pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status