Camat Tenggarong Diduga Korban Brutal Mafia Tambang
KLIKSAMARINDA – Insiden dugaan tindak kekerasan oleh sejumlah oknum warga terhadap Camat Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Katim) Minggu 9 Mei 2021 mendapatkan kritik dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.
Menurut Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, insiden kekerasan tersebut berkaitan dengan upaya kejahatan lingkungan berupa praktik pertambangan ilegal batubara di wilayah Kukar. Warga kemudian melakukan ressistensi atau terhadap upaya perusakan lingkungan di wilayahnya.
Pradarma Rupang menjelaskan, kejahatan lingkungan disertai intimidasi baik soft violence maupun hard violence di Kaltim telah terjadi dalam sejarah panjang. Beberapa di antaranya terjadi dalam beberapa tahun belakangan.
Menurut Pradarma Rupang, di bulan Februari 2018, staf kecamatan Tenggarong Seberang bernama Mardi menghentikan iring-iringan truk tambang ilegal yang melintasi jalan di depan kantornya.
Menurut Pradarma Rupang, aksi dari gerombolan mafia tambang ini mengakibatkan lingkungan desa di Tenggarong Seberang Kukar serta fasilitas jalan umum mengalami kerusakan yang parah.
”Tindakan Mardi dalam menghentikan iring-iringan truk tersebut sebagai bentuk protesnya atas brutalnya aksi mafia-mafia tambang ilegal ini,” ujar Pradarma Rupang Senin 10 Mei 2021.
Begitu pula yang dialamai Camat Arfan Boma. Menurut Pradarma Rupang, kekerasan yang dialami Camat Arfan Boma menjadi bukti konkret brutalitas para mafia tambang.
Contoh lain dari amatan Jatam Kaltim, di tahun 2020, tepatnya akhir Maret, Kades Karya Jaya memimpin lebih dari 50 warganya melakukan penghentian kegiatan tambang ilegal yang telah merusak lingkungan desas khususnya Waduk Samboja.
Warga protes karena lahan yang dirusak itu merupakan sumber utama air baku bagi kebutuhan pertanian serta kebutuhan sehari-hari warga. Menurut Pradarma Rupang, mereka juga kesal karena laporan mereka sejak tahun 2018 tidak direspon Gubernur Kaltim serta pihak kepolisian.
”Maka mereka menghentikan secara langsung bersama adalah tindakan terakhir yang bisa Kades Karya Jaya dan warga lakukan,” ujar Pradarma Rupang.
Jatam Kaltim mencatat respon Pemerintah khsususnya Gubernur Kaltim Isran Noor terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kaltim justru paling buruk dibandingkan dengan Gubernur sebelumnya. Banyaknya kasus tambang ilegal selama masa pandemi tidak segera di tindak bahkan hingga kini masih berlangsung.
Contoh saja sejumlah aktivitas tambang ilegal di wilayah hutan negara diantara lain Tambang di Sungai Merdeka yang masuk dalam Tahura Bukit Soeharto, juga Tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu serta di Desa Sumber Sari dan Sebulu Modern Kecamatan Sebulu.
Ketiga wilayah tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi. Namun nasibnya tidak mendapatkan perlindungan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pihak Kepolisian.
Menurut Pradarma Rupang, prioritas yang harus dilakukan Pemerintah serta Polda Kaltim yakni menindak pelaku tambang ilegal baik dalam situasi sulit seperti pandemi sekalipun.
”Modus kejahatan yang dilakukan para bandit-bandit tersebut beraksi di saat-saat kondisi pandemi covid 19 masih berlangsung,” ujar Pradarma Rupang. (*)