BNNP Kaltim Musnahkan 4 Kg Sabu Malaysia
KLIKSAMARINDA – Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu terpaksa memusnahkan barang yang akan diedarkannya. Kedua pelaku itu adalah Ap dan Dr, warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).
Keduanya memusnahkan narkoba tersebut di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Rabu 3 Agustus 2022.
Sabu kurang lebih 4 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan ke dalam toilet.
Bagi Ap dan Dr, pemusnahan narkoba itu belum cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan menghadapi proses hukum lnjutan karena membawa dan menyimpan barang haram tersebut.
Pemusnahan barang bukti sabu 4 kilogram tersebut merupakan tindak lanjut kasus peredaran narkoba oleh petugas BNNP Kaltim dan aparat gabungan di dua tempat berbeda.
Petugas BNNP Kaltim menangkap Ap di Jalan A. Yani, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutim, Jumat 22 Juni 2022 lalu. Sebelum menangkap Ap, tim BNNP Kaltim memperoleh informasi akan ada pengiriman sabu dari Bulungan wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) dengan tujuan Kaltim.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNNP Kaltim bersama BNN Kota Bontang dan tim Kanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur langsung melakukan penindakan. Petugas gabungan menangkap Ap di kawasan Jalan poros Sangata-Bengalon, Desa Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon, Kutim.
Dari tangan pelaku, aparat gabungan mengamankan 1 unit tas ransel warna hitam dan sabu seberat 4.5 kilogram.
Menurut keterangan Ap saat penyelidikan lanjutan, aparat mengetahui asal barang haram tersebut dari Nunukan Kaltara. Para pelaku bersama barang haram itu lalu menyeberang ke Desa Tanah Kuning, Bulungan.
Pelaku lalu melanjutkan perjalanan dari Kaltara ke Kutim menggunakan mobil Mitsubishi Ekspender. Di tengah perjalanan itulah, aparat gabungan melakukan penggeledahan terhadap pelaku Ap yang sedang beristirahat.
Aparat menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat total 4.060 gram bruto saat penggeledahan. Sabu tersebut tersimpan dalam sebuah ransel warna hitam.
Aparat gabungan juga menemukan barang bukti lainnya antara lain kotak lampu mobil, kantong plastik, buku tabungan, atm, handphone, STNK, serta satu unit roda empat.
Setelah menangkap Ap, aparat mengembangan kasus tersebut dan bergerak ke Tebangan Lebak, RT 12, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon Kutim. Di sana, aparat menangkap Dr dan beberapa barang bukti.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan BNNP Kaltim, Joko Purnomo menerangkan, dari pelaku Ap ditemukan barang bukti empat bal sabu-sabu seberat 4 kilogram. Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia.
Dari proses interogasi awal, Joko Purnomo menyatakan, pelaku mengambil barang bukti tersebut atas perintah seseorang berinisial Ar. Ar sendiri telah diketahui sebagai mantan narapidana.
“Barang ini dari Malaysia. Kemudian lewat Nunukan masuk Biduk-biduk. Setelah itu dia masuk kebeberapa daerah di Kaltim,” ujar Joko Purnomo saat rilis kasus, Rabu 3 Agustus 2022.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa mengakui, banyaknya pintu masuk yang digunakan para bandar narkoba cukup sulit diatasi. Karena itu, pihaknya akan mengajukan penambahan personil untuk memaksimalkan pencegahan narkoba jalur masuk dari Malaysia.
“Kita memang kekurangan personil. Sesuai apa yang diungkapkan Pak Kepala, say to drug. Kita harus perangi narkoba. Jadi sudah kita sampaikan. Narkoba adalah musuh negara, musuh rakyat, musuh kita semua. Jadi kita ajak semuanya untuk memberantas,” ujar Brigjen Pol Edhy Moestofa. (Suriyatman)