Wali Kota Samarinda Akui Indikasi Cacat Kontrak Sewa Mobil Dinas Land Rover Defender
Kliksamarinda.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkap adanya ketidakcermatan dalam kontrak kerja sama sewa kendaraan mobil dinas Land Rover Defender yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Temuan tersebut merujuk pada tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Menurut Wali Kota Andi Harun, sebuah perjanjian harus memenuhi empat unsur utama, yakni kesepakatan para pihak tanpa paksaan, kecakapan pihak yang berkontrak, objek yang jelas, serta sebab yang halal atau tidak melanggar hukum.
Namun, dalam kontrak sewa kendaraan ini, ditemukan adanya indikasi cacat pada aspek objek dan prosedural.
“Dalam kontrak itu, kendaraan selalu dinyatakan baru setiap tahun. Faktanya, pada tahun kedua dan seterusnya, kendaraan yang disewa adalah unit yang sama seperti tahun pertama,” ujarnya saat konferensi pers belum lama ini.
Ia menilai, kondisi tersebut seharusnya berdampak pada penurunan nilai sewa karena adanya penyusutan.
Namun, dalam kontrak justru hanya terjadi penurunan harga yang sangat kecil, yakni sekitar Rp100 ribu. Hal ini dinilai tidak mencerminkan kondisi riil objek yang diperjanjikan.
“Kalau objeknya sama, harusnya ada nilai penyusutan. Tapi di kontrak seolah-olah kendaraan itu baru setiap tahun. Ini yang menjadi persoalan,” tegasnya.
Selain itu, Andi Harun juga mengungkap adanya cacat prosedural dalam proses penyusunan kontrak sewa mobil dinas Land Rover Defender tersebut.
Ia menyebut, sebelum penandatanganan, harga sewa tidak melalui proses review oleh inspektorat.
Padahal, langkah tersebut penting untuk memastikan kewajaran nilai kontrak.
Tak hanya itu, proses penganggaran juga belum sepenuhnya melalui pembahasan menyeluruh bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta konfirmasi terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi yang berlaku.
“Artinya, kontrak ini sejak awal tidak dibangun dari prosedur yang utuh. Karena itu, secara hukum kontrak ini bisa dinyatakan batal demi hukum,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda akan menarik kembali objek kontrak dan melakukan perhitungan ulang secara adil. Perhitungan tersebut mencakup besaran hak yang telah diterima penyedia jasa serta potensi pengembalian keuangan daerah.
Pemkot, lanjutnya, telah berkomunikasi dengan pihak penyedia jasa dan akan segera mengirimkan surat resmi. Pendekatan persuasif dikedepankan sebelum mengambil langkah hukum.
“Kami tidak langsung somasi. Kami dahulukan komunikasi, dan pada prinsipnya pihak penyedia memahami situasi ini,” katanya.
Namun demikian, Andi Harun menegaskan bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan, Pemkot tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum melalui gugatan pembatalan perjanjian di pengadilan.
Ia berharap penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses litigasi.
Kasus ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
Penanganannya juga melibatkan inspektorat dengan pendekatan restoratif, sebagaimana diatur dalam kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan kejaksaan.
“Atas kegaduhan ini, saya sebagai pimpinan mengambil tanggung jawab dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Harpiah AM




