News

Uji Sahih RUU Sistem Pengelolaan SDA DPD RI Demi Kemakmuran Rakyat

KLIKSAMARINDA – Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis, 22 Juni 2023.

Kunjungan kerja DPD RI ini merupakan tindak lanjut hasil diskusi sekaligus melakukan uji sahih Draft Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) beberapa waktu lalu melalui Focus Group Discussion (FGD).

Uji sahih Penyusunan RUU PSDA ini berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda. Rombongan DPD RI yang dipimpin Aji Mirni Mawarni disambut Dekan Fakultas Hukum Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H, M.H, beserta jajaran.

Undangan dan peserta yang hadir dari beberapa kampus di Samarinda termasuk kelompok masyarakat sipil (NGO) lokal yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Menurut Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI), Aji Mirni Mawarni pengaturan Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam (SDA) harusnya memperhatikan Prinsip-Prinsip hukum yang telah ada dalam Konstitusi Negara.

Aji Mirni Mawarni menyatakan, banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SDA menyebutkan prinsip hukum digali berdasarkan konstitusi dasar negara.

Harusnya prinsip tersebut menuntun arah kebijakan hukum terhadap pengaturan SDA di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam UUD 1945.

Prinsip-prinsip hukum ini pula yang akan dijadikan pedoman sekaligus sebagai alat evaluasi terhadap pengaturan SDA ke dalam berbagai produk perundang-undangan.

Menurut Aji Mirni Mawarni, dalam Uji Sahih RUU Sistem Pengelolaan SDA, dari 20 prinsip hukum yang pernah diputuskan MK, ada 7 prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam amandemen Undang-Undang bidang sumber daya alam.

“Dua prinsip yang dapat saya berikan contoh adalah Prinsip Penguasaan Negara yang tidak konsisten dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU Ketenagalistrikan dan Perkebunan. Serta Prinsip Desentralisasi yang tidak konsisten diterapkan dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Aji Mirni Mawarni.

Aji Mirni Mawarni yang juga Anggota DPD RI dari Kalimantan Timur ini juga menyampaikan hasil pemantauan dan peninjauan DPD atas penatakelolaan sumber daya alam saat ini, ada yang perlu diperbaiki dalam kebijakan tata kelolanya.

Aji Mirni Mawarni menegaskan, terdapat pengaturan dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini.

“Terbitnya UU Cipta Kerja juga menimbulkan memperparah ketidakharmonisan perundang-undangan tentang SDA” ujar Aji Mirni Mawarni.

Dalam penjabarannya, Aji Mirni Mawarni menyampaikan ada delapan Ruang lingkup RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam yang disusun DPD RI.

Delapan Ruang lingkup RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut antara lain:
1. Klasifikasi Sumber Daya Alam;
2. Bentuk Pengelolaan Sumber Daya Alam;
3. Pembagian Urusan Sumber Daya Alam;
4. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam;
5. Pelindungan Sumber Daya Alam;
6. Dana Abadi Sumber Daya Alam;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Penegakan Hukum di bidang Agararia dan Sumber Daya Alam.

Aji Mirni Mawarni menyatakan, penyusunan RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam dilatari oleh kondisi riil kekayaan negara yang tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai Anggota DPD dari Kalimantan Timur, saya adalah saksi hidup bahwa kekayaan yang berlimpah di Kalimantan belum berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ada di kalimantan. Karena itu saya sangat senang ketika mendengar bahwa DPD akan menyusun RUU ini. Karena itu kami berharap, dari acara ini, masukan dari masyarakat Kalimantan Timur dapat memperkaya RUU yang sudah kami susun,” ujar Aji Mirni Mawarni.

RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam disusun oleh PPUU DPD RI. PPUU adalah Alat Kelengkapan DPD yang mempunyai tugas penyusunan RUU layaknya Badan legislasi DPR.

RUU ini merupakan RUU Inisitif yang disusun PPUU di tahun 2023. Uji sahih yang dilakukan di Universitas Mulawarman merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyusunan RUU sebelum finalisasi.

Uji sahih ini dilakukan untuk mendapat masukan masyarakat, Pemerintah Daerah, Kampus dan pihak terkait lainnya terkait Naskah Akademik dan RUU yang telah selesai disusun.

“RUU ini merupakan rancangan undang-undang yang sensitif dan tentu saja diperlukan masukan dan kritik dari seluruh hadirin yang hadir,” ujar Dekan Fakultas Hukum Unmul, DR. Mahendra Putra Kurnia.

Salah satu akademisi yang juga aktivis Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang biasa dipanggil Castro, turut menanggapi agenda Uji Sahih ini.

Menurut Herdiansyah Hamzah, uji sahih ini merupakan upaya DPD untuk mendorong pembentukan UU Pengelolaan SDA patut mendapatkan apresiasi.

Sebab, ujar Herdiansyah Hamzah, tata kelola SDA selama ini begitu buruk, salah urus, kental dengan orientasi profit, sehingga eksploitasi terjadi tanpa ampun.

Herdiansyah Hamzah menegaskan, tata kelola SDA harus tunduk kepada prinsip-prinsip hukum yang menjadi penuntun pembentukan normanya.

Salah satu sumber prinsip tersebut dapat digali dari berbagai putusan MK.

“Mudah-mudahan upaya DPD ini dapat memberikan jalan keluar penyelamatan SDA kita, agar mandat konstitusi untuk menghadirkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dapat tercapai,” ujar Herdiansyah Hamzah. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status