DPRD Kaltim

Syafruddin Tegaskan Pansus IP Bakal Tuntaskan Permasalahan Tambang Ilegal di Kaltim

KLIKSAMARINDA – Masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim tersisa selama1 bulan lagi. Masa kerja Pansus IP DPRD Kaltim diketahui akan berakhir pada Selasa 2 Mei 2023 mendatang.

Menurut Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, Syafruddin, kepada wartawan pada Senin 3 April 2023, ini menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan waktu yang tersisa untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Kaltim.

“Pansus akan berakhir masa kerjanya di bulan Mei, masih ada waktu selama satu bulan. Kami akan memanfaatkan betul waktu satu bulan ini untuk membuka seterang-terangnya kasus tambang ilegal di Kaltim,” ujar pria kelahiran Bima ini.

Saat ini, Pansus IP DPRD Kaltim masih melakukan penjadwalan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang yang diduga ilegal. Antara lain sidak ke lokasi tambang di daerah Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, Pansus IP telah menyampaikan rencana tersebut kepada Badan Musyawarah (Banmus). Tujuannya agar agenda tersebut segera terjadwalkan dan menjadi agenda resmi Pansus IP.

Namun, menurut Syafruddin, agenda tersebut masih harus disesuaikan dengan agenda kedewanan lainnya agar tidak berbenturan dengan jadwal DPRD yang lain.

“Makanya sampai hari ini, rencana pansus IP berkunjung ke lokasi pertambangan belum terakomodir dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim,” ujar Syafruddin, di Gedung E, Komplek DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Selain itu, Pansus IP juga masih memiliki pekerjaan rumah yang menjadi prioritas. Antara lain, kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Persoalan ini menjadi latar belakang pembantukan Pansus IP DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

Syafruddin menyatakan Pansus IP DPRD Kaltim akan membuka kasus tersebut seterang-terangnya kepada publik.

“Karena secara fakta kenyataan di lapangan, kan 21 IUP ini terbukti palsu. Maka harus ada pihak yang bertanggung jawab, terhadap lahirnya IUP tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Dapil Kota Balikpapan tersebut.

Karena itu, Pansus IP terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap kinerja dari pihak penegak hukum yang sedang bertugas memproses pelaku dibalik lahirnya 21 IUP palsu itu.

Syafruddin menegaskan, kasus 21 IUP palsu ini terus berlanjut. Saat ini, menurut Syafruddin, kasus tersebut hanya menunggu penetapan tersangka oleh Polda Kaltim.

“Bahkan tinggal mengungkapkan tersangkanya saja. Mereka juga sudah mengantongi nama, informasinya begitu. Tapi, lebih berkapasitas beliau-beliau (Polda) lah yang memberikan informasi atau keterangan ke publik,” ujar Syafruddin.(Dya/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status