News

Soal Longsor di Jalan Trikora Palaran Samarinda, Tak Usah Saling Menyalahkan

KLIKSAMARINDA – Penyelesaian musibah longsor yang terjadi di Jalan Trikora, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tak kunjung terwujud. Masyarakat pengguna akses jalan tersebut akibatnya tak sepenuhnya dapat menggunakan sebagai sarana transportasi, khususnya untuk pengguna kendaraan roda empat.

Tanah yang menutupi jalan hampir satu setengah bulan ini membuat warga kesulitan dalam mempercepat akses menuju tempat kerja atau kediaman mereka. Akses lain yang menjadi alternatif bagi lalu lintas warga hanya melewat jalan tikus, tepat di bawah Jembatan Mahkota II.

Jalur ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda 2 dan akses jalan memutar yang agak jauh, yaitu melewati jalur Simpang Pasir arah Stadion Utama Palaran.

Padahal, Jalan Trikora ini merupakan akses penghubung antara Samarinda Seberang dan Palaran, serta penghubung dari Sambutan melalui Jembatan Mahkota II, membuat Pemkot Samarinda mengadakan Rapat Koordinasi menggaet perusahan-perusahaan swasta yang berada di kedua Kecamatan tersebut.

Pemerintah Provinsi Kaltim pun ikut andil dalam pembicaran pembukaan jalan tersebut karena jalan tersebut masuk dalam Jalan Provinsi. Rapat yang melibatkan Lintas Sektor ini dilakukan di Kecamatan Palaran, Selasa 15 September 2020.

Rapat dihadiri Asisten II Nina Endang Rahayu, UPTD Infrastruktur Pengembangan Wilayah Provinsi Kaltim, PUPR Kaltim, Anggota DPRD Samarinda Dapil Palaran, DLH Kota Samarinda, Dishub Kota Samarinda, BPBD Kota Samarinda, serta Camat Palaran dan Samarinda Seberang.

Rapat Lintas Sektor membahas musibah longsor di Jalan Trikora Samarinda, yang berlagsung di Kecamatan Palaran, Selasa 15 September 2020. (Foto: Dok Humas)

Asisten II menyambut baik kerjasama antar Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim, serta perusahaan yang usahanya beraktivitas di wilayah 2 Kecamatan tersebut.

“Ini bencana alam, tidak usah saling menyalahkan. Kerjasama dalam menuntaskan akses jalan warga ini yang diperlukan agar cepat selesai dan cepat dilewati.” ujar Nina Endang Rahayu yang dirilis Humas Pemkot Samarinda.

Sesuai arahan Walikota dan Sekda, Nina memberi waktu 1 minggu untuk mengkoordinir OPD terkait dan mengumpulkan perusahaan untuk bekerjasama menuntaskan longsor tahunan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status