News

Sepuluh Kelurahan di Samarinda Dapat Proyek Padat Karya Tunai

KLIKSAMARINDA – Sebanyak 10 Kelurahan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi penerima Program Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Padat Karya Tunai/Cash for Work (CFW) Tahun 2021. Program ini merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 177 /KPTS/M/2021 Tentang Penetapan Lokasi Dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2021 pada 19 Februari 2021.

Dalam Keputusan Menteri tersebut, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menyebutkan dalam diktum keempat point 1 ayat b, bahwa BPM KOTAKU Padat Karya Tunai/ Cash for Work (CFW) dalam kerangka upaya mitigasi terhadap Covid-19 dengan memberikan penghasilan tambahan kepada kelompok berpenghasilan rendah

”Kriterianya merupakan kelurahan/desa sasaran program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang terdampak pandemi Covid-19; dan memiliki aset infrastruktur yang telah dibangun oleh program KOTAKU maupun program IBM lain melalui swakelola masyarakat, yaitu Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) atau Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM),” demikian keterangan Menteri Basuki HadiMuljono dalam Kepmen tersebut.

Nah, masing-masing kelurahan yang ditetapkan tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp300 juta per Kelurahan. Berikut rincian lokasi penerima Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) Kotaku Padat Karya Tunai/Cash for Work (CFW) Tahun 2021 di Samarinda

Kota Samarinda
1. Kecamatan Samarinda Seberang 2 Kelurahan yaitu Kelurahan Baqa dan Kelurahan Sungai Keledang
2. Kecamatan Samarinda Utara 1 Kelurahan yaitu Sempaja Selatan
3. Kecamatan Palaran 3 Kelurahan yaitu Handil Bakti, Bantuas, dan Bukuan
4. Kecamatan Samarinda Ulu 2 Kelurahan yaitu Air Putih dan Dadi Mulya
5. Kecamatan Samarinda Kota 1 Kelurahan, yaitu Sungai Pinang Luar
6. Kecamatan Loa Janan Ilir 1 Kelurahan, yaitu Kelurahan Simpang Tiga

Selain di Samarinda, secara umum di Kaltim, kabupaten kota yang turut menerima BPM Padat Karya Tunai ini adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.

Kabupaten Kutai Kartanegara
1. Kecamatan Tenggarong 5 desa, yaitu Melayu, Panji, Sukarame, Baru, dan Mangkurawang.

2. Kota Balikpapan
1. Kecamatan Balikpapan Selatan 1 kelurahan, yaitu Sepingan Raya,
2. Kecamatan Balikpapan Barat 2 kelurahan, yaitu Baru Tengah dan Baru ulu
3. Kecamatan Balikpapan Tengah 2 kelurahan, yaitu Gunungsari Ulu dan Karang Jati
4. Kecamatan Balikpapan Utara 1 kelurahan yaitu Muara Rapak
5. Kecamatan Balikpapan Kota 2 kelurahan, yaitu Klandasan Ulu dan Klandasan Ilir

4. Kota Bontang
1. Kecamatan Bontang Selatan 2 kelurahan yaitu Berebas Tengah dan Tanjung Laut Indah
2. Kecamatan Bontang Utara 3 kelurahan, yaitu Bontang Baru, Api-api, dan Gunung Elai
3. Bontang Barat 3 kelurahan, yaitu Belimbing, Gunung Telihan, dan Kanaan.

Program BPM merupakan bagian dari Kegiatan Infrastruktur Berbasis
Masyarakat Tahun Anggaran 2021 IBM yang merupakan pelaksanaan dari jenis bantuan Pemerintah Pusat. Bentuknya adalah pembangunan Infrastruktur Permukiman Berbasis Masyarakat, yang terdiri atas kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah yang selanjutnya disebut dengan PISEW dan kegiatan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Kota Tanpa Kumuh yang selanjutnya disebut BPM KOTAKU.

BPM Kotaku dari Kementerian PUPR ini terdiri dari 4 jenis program, yaitu BPM KOTAKU Reguler, BPM KOTAKU Padat Karya Tunai/ Cash for Work (CFW), BPM KOTAKU Peningkatan Penghidupan Berkelanjutan (Livelihood), dan BPM KOTAKU Hibah DFAT. (*)

Simak Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 177 /KPTS/M/2021 Tentang Penetapan Lokasi Dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2021 pada 19 Februari 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status