News

Satgas Covid Samarinda Tangkap Pembawa Sabu di Dua Tempat

KLIKSAMARINDA – Aparat Gabungan Satgas Covid-19 di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap warga yang diduga membawa narkotika jenis sabu, Senin 30 Agustus 2021. Penangkapan justru terjadi ketika aparat gabungan Satgas Covid-19 Samarinda melakukan pemeriksaan yustisi penegakan pencegahan Covid-19.

Di hari yang sama, aparat gabungan menangkap tiga orang warga yang diduga membawa sabu di dua titik berbeda. Penangkapan pertama berlangsung di Pos Penyekatan Jembatan Achmad Amins, Palaran. Penangkapan kedua berlangsung di Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dalam keterangan tertulis, perwira penangung jawab pada pos penyekatan di depan Jembatan Achmad Amins Samarinda, Ipda Wahid SH mengatakan penemuan narkotika jenis sabu tersebut didapat pada saat tim gabungan Satgas covid yang terdiri dari TNI Polri satpol PP dan Dishub kota Samarinda sedang melakukan penyekatan dan juga pemeriksaan kendaraan dalam rangka penerapan protokol kesehatan.

Aparat gabungan Satgas covid saat itu menghentikan laju sepeda motor Scoopy warna merah yang dikendarai oleh AW (29). Menurut Ipda Wahid, ketika itu AW mengendarai sepeda motor tidak memakai helm dan juga tidak mengenakan masker dengan benar. Aparat menghentikan laju kendaraan AW namun AW berusaha melarikan diri. Aparat mampu menghentikan kendaraan AW dan memintanya turun dari kendaraannya.

”Petugas Penyekatan meminta AW untuk melepas sandalnya untuk mengetahui apa yang di sembunyikan di sandal tersebut dan setelah AW melepas sandalnya ternyata AW menyembunyikan uang pecahan Rp2000,- yang dilipat di bawah kakinya. Awalnya petugas tidak curiga dengan uang tersebut. Namun pada saat diminta untuk membuka lipatan uang tersebut, ternyata ada narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket yang disimpan di dalam uang pecahan Rp.2000,- tersebut. AW berontak dan berdalih jika ia hanya diminta temanya untuk membelikan saja” ujar Ipda Wahid.

Kini, AW bersama barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di pos penyekatan lalu dilanjutkan dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk diperoses lebih lanjut.

Kapolsek Palaran, AKP Roganda membenarkan kejadian penangkapan AW(29) yang merupakan warga Muara Pantauan. Menurut AKP Roganda, pihaknya telah mengamankan pelaku ke Polsek Palaran beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 pocket dengan berat bruto 0.50 gram.

”Setelah dilakukan penimbangan dan pelaku sedang kita mintai keterangan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan asal barang tersebut,” ujar AKP Roganda.

Penangkapan warga yang diduga membawa sabu juga dilakukan Satgas Covid-19 Samarinda di Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Satgas Covid mendapati dua pria pengendara motor yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Pengendara berinisial Jk dan HY yang berdomisili di Jembayan Kecamatan Loa Kulu Kabupten Kutai Karnanegara,

Operasi Penegakan protokol kesehatan (prokes) Satgas Covid-19 Samarinda, Senin (30/8/2021) di Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. (Foto Humas)

Kepala Satpol Pol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Jarmin yang memimpin kegiatan operasi yustisi tersebut menerangkan, kegiatan tersebut sering kali dilaksanakan setiap hari di setiap kecamatan. Namun hari ini berbeda, karena ada pelanggar masker yang diduga membawa narkotika.

“Jadi awalnya mereka tidak menggunakan masker. Saat di berhentikan dan diperiksa petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri, katanya ada bawa masker tapi tidak digunakan. Saat membuka jok dan mengambil masker, ternyata barang yang diduga sabu tersebut jatuh dan langsung diamankan pihak kepolisian,” ujar Jarmin.

Waka Polsek Kawasan Pelabuhan, Iptu I Gede Danayasa yang ikut dalam kegiatan yustisi tersebut mengatakan saat melintas, yang bersangkutan tidak menggunakan masker dan yang bersangkutan memperlihatkan gejala mencurigakan. Saat diperiksa petugas, ternyata keduanya membawa sabu.

“Karena kecurigaan petugas Satpol PP dan TNI-Polri, kemudian meminta menggunakan masker. Saat pelaku mengambil masker di dalam jok motornya, barang tersebut jatuh terlihat anggota. Ada satu poket dengan berat kurang lebih 0,46 gram. Akhirnya temuan ini beserta para pelakunya dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk ditindaklanjuti kasusnya,” ujar Iptu I Gede Danayasa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status