Sanksi Menanti Bagi Mereka yang Alih Fungsikan Lahan Pertanian di Kaltim
KLIKSAMARINDA – Dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian, perlindungan lahan pertanian merupakan hal yang sangat penting. Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2013 memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi lahan pertanian dan memberikan insentif kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan kelompok tani yang berhasil meningkatkan produktivitas lahan.
Namun, hingga kini, alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan sawit, tambang, atau pemukiman masih menjadi permasalahan serius di Kaltim. Alih fungsi lahan dari pertanian ke perkebunan sawit, pertambangan, atau pemukiman merupakan masalah yang masih terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur yang dapat berdampak negatif pada ketahanan pangan dan lingkungan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, peraturan ini mencoba mengatasi masalah tersebut dengan ketentuan yang tegas. Semua ini merupakan langkah positif dalam mendukung pertanian berkelanjutan di Provinsi Kaltim.
Muhammad Samsun menyatakan dalam aturan perlindungan lahan pertanian ada sanksi yang akan dikenakan kepada para petani atau pemilik hak atas lahan pertanian jika mereka tidak memenuhi kewajibannya. Terutama bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan yang merusak dan mengalihfungsikan lahan pertanian tersebut.
Sanksi tersebut bukan hanya sekadar hukuman biasa, melainkan juga melibatkan kewajiban penggantian kompensasi sebanyak tiga kali lipat jika mengubah fungsi lahan pertanian. Semua ini diatur dengan tegas dalam peraturan daerah (Perda) dan undang-undang yang berlaku di Kaltim.
“Bukan hanya sekadar sanksi. Kalau lahan pertanian itu di tambang atau di dialihfungsikan, si pengalih fungsi lahan ini harus mengganti 3 kali lipat kompensasinya. Itu ada dalam perda dan undang-undang,” ujar Muhammad Samsun.
Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2013, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, memiliki beragam ketentuan yang bertujuan untuk melindungi dan mendorong keberlanjutan lahan pertanian. Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah memberikan insentif kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan kelompok tani yang berhasil meningkatkan produktivitas lahan pertanian seperti yang tercantum pada Pasal 23 ayat (1).
Menurut Muhammad Samsun, bagi pemilik lahan pertanian yang menjaga lahan mereka dengan baik dan meningkatkan produktivitasnya, berbagai insentif diberikan. Ini termasuk keringanan pajak bumi dan bangunan, dukungan dalam pengembangan infrastruktur pertanian, serta pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul.
Selain itu, mereka juga diberikan kemudahan akses terhadap informasi dan teknologi pertanian, fasilitasi sarana dan prasarana produksi pertanian, serta jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran yang dilakukan secara sporadik dan sistematik. Pemilik lahan pertanian yang berhasil mencapai produktivitas tinggi juga berhak mendapatkan penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi mereka.
“Yang menjaga lahan pertanian, tentunya mereka harus mendapatkan insentif. Khususnya, bagi mereka yang benar-benar bisa memproduktifkan lahan pertanian itu. Mereka harus diberikan irigasi yang cukup, dibangunkan embung dan jalan usaha tani,” ungkap Muhammad Samsun.
Tidak hanya pemilik lahan pertanian yang mendapatkan insentif, petani penggarap dan kelompok tani juga mendapatkan dukungan. Mereka akan diberikan fasilitas irigasi yang memadai, dibangunnya embung dan jalan usaha tani. Semua ini sebagai bagian dari insentif yang diberikan kepada mereka yang menjaga lahan pertanian dan membuatnya produktif. (Dya/Adv/DPRDKaltim)