DPRD Samarinda

Samarinda Perlu Strategi Kolaboratif Tangani PMKS

KLIKSAMARINDASamarinda, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), belum sepenuhnya terbebas dari permasalahan sosial. Pun, persoalan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang juga belum teratasi.

Karena itu, untuk mendalami dan mencari solusi penanggulangan PMKS di Samarinda, Komisi IV DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda.

RDP ini berlangsung Rabu, 11 Januari 2023, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda Lantai 1 yang membahas mengenai permasalahan sosial di Kota Tepian.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, RDP itu membahas pelbagai masalah yang berkaitan dengan PMKS. Antara lain masalah Data PMKS, Regulasi PMKS, Anggaran PMKS, dan kerja tim di lapangan.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2012, ada 26 jenis Penyandang Masalah Kesajatraan Sosial (PMKS).

Beberapa kategori PMKS itu, menurut Sri Puji Astuti dapat dicermati di Samarinda.

“Di Samarinda, yang terlihat terdapat Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Anak Jalanan (Anjal), Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA), Pengemis, Anak Dengan Disabilitas dan lainnya,” ujar Sri Puji Astuti.

Karena itu, Sri Puji Astuti menyarankan agar adanya strategi bersama yang melibatkan lintas sektor untuk menangani PMKS di Samarinda.

Khususnya dengan melakukan sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah terkait pengelolaan sarana pendukung PMKS seperti panti sementara dan rehabilitas.

Saat ini penanganan panti tersebut berada di ranah Pemprov Kaltim. Namun, permasalahan panti dan rumah singgah itu memiliki keterbatasan waktu pemakaian.

“Kami menyiasati dengan rumah singgah atau rumah penampungan. Tetapi berdasarkan aturan juga rumah singgah hanya bisa menampung selama 3 minggu,” ujar Sri Puji Astuti.

Selain itu, Sri Puji Astuti juga menekankan perlunya langkah konkret dan kerja sama untuk penanganan kemiskinan di Samarinda.(Adv/DPRDSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status