DPRD Samarinda

Samri Shaputra Soroti Jalan Pelita–Pemerdekaan: Proyek Rampung, Kompensasi Lahan Warga Belum Tuntas

Kliksamarinda.com – Pembangunan jalan di kawasan Pelita–Pemerdekaan, Kota Samarinda, menyisakan persoalan administrasi lahan dan kompensasi kepada warga. Meski jalan tersebut telah selesai dibangun dan diresmikan wali kota, sejumlah warga disebut masih mempertanyakan kejelasan status lahan serta penyelesaian hak mereka.

Menurut anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, pelaksanaan proyek iti dinilai belum didahului penyelesaian administrasi dan persoalan sosial secara menyeluruh.

Samri menerangkan persoalan tersebut mencuat setelah sekitar 10 warga menyampaikan pengaduan. Sebagian warga disebut bersedia menghibahkan lahannya untuk pembangunan jalan, sedangkan sebagian lainnya meminta kompensasi atas tanah yang digunakan.

“Semestinya semuanya clear and clean baru dilaksanakan kegiatan,” ujar Samri.

Ia menegaskan, kesediaan sebagian warga menghibahkan tanah secara sukarela patut diapresiasi. Namun, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan warga yang menginginkan ganti untung karena lahan tersebut diperoleh melalui pembelian.

“Persetujuan dari satu atau dua orang tidak bisa serta-merta dianggap mewakili seluruh pemilik lahan yang terdampak. Dinas Pekerjaan Umum (PU), menurut dia, perlu memastikan persetujuan setiap pemilik tanah serta kelengkapan dokumen hibah sebelum pekerjaan dimulai,” tuturnya.

Selain persoalan administrasi, Samri mengungkapkan adanya kesepakatan kompensasi antara pihak kontraktor pelaksana dan masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pembahasan, pembayaran kompensasi tersebut baru terealisasi sekitar 40 persen. Sementara itu, sekitar 60 persen lainnya masih belum dibayarkan.

“Pihak kontraktor menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, dengan alasan pembayaran dari pemerintah kota disebut belum cair,” katanya.

Ia juga menyinggung persoalan utang Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga yang, menurut keterangannya, mencapai sekitar Rp400 miliar atau lebih.

Meski demikian, Samri menekankan bahwa persoalan pembayaran tidak menghapus kebutuhan untuk menuntaskan hak warga dan memastikan seluruh proses administrasi memiliki kejelasan hukum.

Yang menjadi perhatian adalah pemecahan sertifikat tanah milik warga yang sebagian lahannya telah digunakan untuk pembangunan jalan.

Menurut Samri, warga yang telah bersedia menghibahkan tanah masih menghadapi pertanyaan mengenai pihak yang harus menanggung biaya pemecahan sertifikat.

Jika proses tersebut tidak segera diselesaikan, warga berpotensi tetap menanggung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang secara fisik telah menjadi fasilitas umum.

“Kalau tidak segera dilakukan pemecahan, masyarakat juga menanggung kerugian. Dia akan tetap membayar PBB terhadap lahan yang sudah menjadi fasilitas umum karena belum dipecah,” jelasnya.

Ia meminta pemerintah kota memberikan kepastian mengenai penyelesaian dokumen hibah, proses pemecahan sertifikat, dan pembiayaan administrasi tersebut agar warga tidak terus dirugikan.

“Jangan sampai di setiap pembangunan diakhiri dengan permasalahan. Padahal ini juga untuk masyarakat. Masa kita ini pemerintah yang punya perangkat lengkap, kok ada masalah terus,” tegasnya. (Adv)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan