Warta

Saefuddin Zuhri Pertegas Komitmen Pemkot Samarinda dalam Keterbukaan Informasi Publik

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel melalui keterbukaan informasi publik. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2025 di Aula Ballroom Arutalla, Gedung B Bapperida Samarinda, Selasa 19 Agustus 2025, pagi.

Saefuddin menyatakan keterbukaan informasi publik khususnya di Samarinda menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Ia menekankan bahwa transparansi tidak hanya kewajiban regulatif, melainkan instrumen utama dalam memperkuat kualitas layanan publik. “Makna transparansi adalah kunci untuk mencegah korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi dan bimtek ini, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap tantangan era digital.

Komitmen tersebut sejalan dengan visi-misi Kota Samarinda “Maju—Mandiri, Adil, Berjaya, Unggul”. Salah satunya diwujudkan melalui pembangunan tata kelola pemerintahan yang inovatif, transparan, berintegritas, dan akuntabel. Kegiatan ini pun dipandang sebagai ajang strategis untuk memperkuat koordinasi, memperluas kolaborasi, serta mengevaluasi sistem keterbukaan informasi secara berkelanjutan.

Sosialisasi dan bimtek yang digelar dua hari ini diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda. Peserta berasal dari Ketua dan Admin PPID perangkat daerah, BUMD, rumah sakit, puskesmas, kecamatan, hingga kelurahan, baik secara luring maupun daring. Turut hadir Kepala Diskominfo Samarinda, Dr. H. Aji Syarif Hidayatullah, bersama Kabid Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Syamsul Anwar, serta jajaran pejabat terkait.

Kabid Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Euis Eka April Yani, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022. Ia menuturkan hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2023 menunjukkan sebagian besar badan publik masih berada di kategori Kurang Informatif, Tidak Informatif, bahkan Tidak Patuh.

“Target Pemkot Samarinda, pada tahun 2030 sebanyak 76,92 persen badan publik sudah masuk kategori Informatif,” ungkap Euis.

Dalam kesempatan itu, sejumlah badan publik berprestasi juga mendapat apresiasi. Kecamatan Samarinda Utara berhasil meraih kategori Informatif, sementara Kecamatan Samarinda Ilir, Kelurahan Gunung Panjang, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kelurahan Sidodadi, Puskesmas Samarinda Kota, dan RSUD I.A Moeis masuk kategori Menuju Informatif. Sedangkan Dinas Perkim, Dinas P2KB, Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Perumda Varia Niaga masuk kategori Cukup Informatif.

Sebagai penguat materi keterbukaan informasi publik Samarinda, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber, di antaranya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir, dan Anggota Tim TWAP Kota Samarinda, Tri Wahyuni. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker