Gubernur Kaltim Ajak Seluruh Pihak Lakukan Keterbukaan Informasi Agar Bisa Tahu Kekurangan
KLIKSAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, meminta agar seluruh pihak, khususnya OPD agar mengaplikasikan keterbukaan informasi.
Menurut Gubernur Isran Noor, seluruh pihak harus terbuka agar bisa mengetahui kelemahan yang dimiliki.
“Saya berharap kepada semua pihak agar kita harus terbuka. Kalau kita terbuka, kita dimonitor kita dievaluasi, ketahuan kelemahan kita. Kalau kita tidak mau, tertutup, maka kita tidak akan mengetahui kelemahan kita, apa kekurangan yang kita miliki. Saya tidak masalah,” ujar Gubernur Isran Noor saat menyampaikan sambutan di acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu malam 14 Desember 2022.
Gubernur Isran Noor juga mencontohkan adanya fakta keterbukaan informasi melalui aktivitas demonstrasi yang kerap berlangsung rutin di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Demonstrasi tersebut merupakan upaya Pemprov Kaltim dalam membuat ruang keterbukaan informasi bagi masyarakat.
“Ga masuk di dalam kriteria. Kamu masukkan itu Ramaon (Ketua KI Kaltim-Red). Tidak ada di seluruh Indonesia yang menempatkan depan kantor Gubernur untuk demo,” ujar Gubernur Isran Noor.
Secara umum, Provinsi Kaltim di tingkat nasional memiliki masuk satu di antara 25 wilayah di Indonesia yang mendapatkan penghargaan di posisi 14 dalam kategori informatif Komisi Informasi Pusat.
Ada 2 institusi di Kaltim yang mendapatkan penghargaan KI Pusat, yaitu Institut Teknologi Kalimantan dan Provinsi Kaltim yang sudah masuk ke dalam kategori informatif.
Nilai akhir yang diberikan kepada Badan Publik Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2022 ini adalah sebesar 95,93.
Nilai ini meningkat dari nilai monev pada tahun 2021 sebesar 93,79. Nilai tersebut merupakan hasil rekap keseluruhan tahapan.
“Itu bagus, jangan langsung ke nomor satu,” ujar Gubernur Kaltim.
Penghargaan tersebut merupakan wujud sebuah demokrasi dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang Undang Dasar.
“Informasi ini diperlukan oleh masyarakat kecuali yang di dalam Undang Undang merupakan rahasia. Tapi mengenai bagaimana soal tender, hasil-hasil kerja, orang kena penyakit,” ujar Gubernur Isran Noor. (*)