Polisi Tangkap Aktivis Diduga Perencana Kasus Bom Molotov di Samarinda, Donatur Masih Diburu
KLIKSAMARINDA – Jajaran kepolisian di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua orang terduga aktor intelektual di balik kasus pembuatan bom molotov yang melibatkan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul).
Penangkapan kedua otak perencanaan kasus bom molotov jelang aksi 1 September 2025 di DPRD Kaltim itu terjadi setelah polisi melakukan pencarian intensif selama empat hari.
Polisi menangkap kedua pelaku yang berinisial M dan L. Polisi menangkap keduanya di tempat persembunyian di sebuah kebun milik keluarga M, tepatnya di Kilometer 48, Kelurahan Bukit Berdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis sore 4 September 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers Jumat malam, menjelaskan bahwa M merupakan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unnul. Sedangkan L diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah perumahan elit di Samarinda.
“Keduanya adalah otak dari perencanaan pembuatan bom molotov di kampus FKIP Unmul pada 31 Agustus lalu,” ujar Hendri Umar kepada wartawan, Jumat 5 September 2025.
Menurut polisi, M dan L berperan penting karena mengatur serta menyediakan seluruh bahan baku untuk perakitan bom molotov.
Polisi menyebut bahwa M merupakan sosok aktivis yang terbiasa mengukuti aksi demonstrasi di Samarinda dan pernah mendorong aliansi kotak kosong saat Pilkada Samarinda 2024.
Keduanya membeli jerigen, bensin jenis pertalite, botol kaca, serta kain perca, lalu mengantarkannya langsung ke lingkungan kampus.
Barang-barang tersebut kemudian digunakan empat mahasiswa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, para mahasiswa berhasil merakit **29 botol bom molotov** sebelum akhirnya diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Selain menyediakan bahan, mereka juga memastikan bahwa pembuatan bom molotov berjalan sesuai dengan keinginan mereka,” tambah Hendri.
Tak berhenti pada penangkapan M dan L, polisi kini tengah memburu tiga orang lain yang diduga masih terkait jaringan tersebut. Ketiga orang ini diyakini terhubung dengan kelompok dari luar daerah yang berniat menimbulkan kerusuhan di wilayah Indonesia.
“Tiga orang ini memiliki peran penting. Mereka ikut hadir dalam proses perencanaan, terlibat dalam pembiayaan, serta mendorong mahasiswa untuk merakit bom molotov,” tegas Hendri Umar.
Kepolisian menegaskan akan terus mengusut jaringan yang lebih luas, mengingat dugaan adanya keterlibatan kelompok terorganisir. Aparat juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP, dengan ancaman hukuman tambahan hingga delapan tahun penjara.
Dengan penangkapan dua otak perencanaan ini, polisi berharap dapat segera menuntaskan kasus pembuatan bom molotov di Samarinda. Aparat juga terus mengejar tiga pelaku lain yang masih buron agar jaringan tersebut benar-benar bisa diputus. (Suriyatman)



