EkbisNews

Penerimaan Kukar Dari PI Blok Mahakam Belum Optimal

KLIKSAMARINDAPemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan melakukan harmonisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda dan Perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2017 tentang peran serta lokal terhadap industri ekstraktif minyak dan gas bumi.

Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan konsinyering, Sabtu 17 April 2021. Konsinyering Harmonisasi ini digelar oleh Pansus DPRD Kukar untuk meluruskan semua sejarah di masa lalu agar tidak terulang lagi.

Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, dalam kesempatan tersebut, membacakan amanat tertulis Bupati Kukar Edy Damansyah yang menyatakan bahwa potensi sumber daya minyak dan gas bumi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selama ini kurang dapat dinikmati secara ekonomis oleh masyarakat.

Pasalnya pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan maupun keterbatasan sumber keuangan dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.

”Pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004, keikutsertaan pemerintah daerah hanya diatur pada wilayah kerja eksplorasi pertama saja, dan tidak mengatur wilayah kerja yang sudah memasuki fase perpanjangan,” ujar Sunggono melalui keterangan tertulis Sabtu 17 April 2021.

Menurut Sunggono perubahan Perda dimaksud adalah dalam rangka untuk menindaklanjuti arahan hasil pemeriksaan BPK RI berkenaan dengan belum optimalnya menerimaan Participating Interest (PI) 10% Blok Mahakam.

Penerimaan PI sebelum masuk kas daerah dalam bentuk deviden sudah terpotong sesuai dengan Anggaran Dasar PT. MGRM yang membagi 65% untuk Pemda dan 35% PT. MGRM.

Menurut Sunggono, BPK menganggap penerimaan dari PI menjadi tidak optimal sehingga perlu diantisipasi dengan merubah terutama di pasal 16 yang mengatur bahwa penerimaan dari PI bukan lagi merupakan pendapatan usaha PT. MGRM.

Sementara itu, menurut Ketua Pansus DPRD Kukar Jumarin mengatakan kegiatan ini sebagai salah satu sarana mengharmoniskan seluruh kepentingan bersama supaya dalam pelaksanaannya tidak ada yang merasa untung atau dirugikan , dan semua itu demi kesejahteraan masyarakat Kukar sebagai daerah penghasil minyak.

”Kami berharap kepada Pemkab Kukar maupun dinas instansi terkait dapat mengkaji ulang serta memberikan masukan sebelum Perubahan Perda tersebut di tetapkan,” ujar Jumarin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status