NewsPemkab Kutai Kartanegara

Pendaftaran Anggota PPK di 6 Kecamatan Kukar Diperpanjang, Ini Waktunya!

KLIKSAMARINDA – Pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024 di sejumlah wilayah diperpanjang.

Mengutip rilis Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Rabu 1 Mei 2024, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan pengumuman Nomor 50/PP.04.1-PU/6402/2024 soal perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK.

“Perpanjangan pendaftaran ini berlaku untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga,” bunyi rilis tersebut.

Surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan pada 30 April 2024 itu memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari terhitung mulai 30 April hingga 2 Mei 2024.

Perpanjangan Waktu 3 Hari, Alasannya?

Melansir dari isi pengumuman, perpanjangan pendaftaran ini merupakan implementasi keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran diberlakukan jika hingga masa awal pendaftaran berakhir, tidak ada calon pendaftar atau jumlahnya kurang dari dua kali jumlah anggota PPK yang dibutuhkan di tiap kecamatan.

“Jika situasi itu terjadi, maka KPU akan membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari,” demikian bunyi keterangan dalam rilis tersebut.

Cara Daftar dan Kirim Dokumen

Untuk para calon pendaftar, KPU Kukar mensyaratkan agar surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen lain disampaikan melalui dua cara:

1. Mengirim dokumen persyaratan mandiri melalui laman siakba.kpu.go.id
2. Mengirim dokumen fisik yang harus diterima paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis

“Pengiriman berkas secara langsung dan informasi lengkapnya dapat melalui Sekretariat KPU Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara 75511,” demikian tertulis dalam rilis.

Adapun waktu yang ditentukan untuk menyerahkan dokumen fisik ke kantor tersebut adalah:

– 30 April & 1 Mei 2024 (Pukul 08.00 – 16.00 WITA)
– 2 Mei 2024 (Pukul 08.00 – 23.59 WITA)

Calon pendaftar juga bisa menanyakan informasi lebih rinci kepada contact person berikut:

– 0852 5097 6474 (Waris)
– 0852 5062 0665 (Haris Fadillah)
– 0813 4966 4988 (Dia Prastya)

(Adv/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status