Pemuda di Samarinda Ditangkap Aparat Gara-Gara Jualan Burung Dilindungi
KLIKSAMARINDA – Jajaran Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap praktik perdagangan online satwa dilindungi burung cicak rawa hijau (Chloropsis sonerati) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengungkapan berlangsung Kamis 4 Juni 2020 dengan menangkap pelaku berinisial LS (19) bersama Polisi Hutan Balai KSDA Kaltim didukung Polresta Samarinda.
SPORC mengungkap kasus perdagangan online burung cicak rawa hijau yang termasuk kategori satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan.
Awalnya, petugas menerima laporan warga mengenai perdagangan cicak hijau yang diunggah di media sosial Facebook. Menindaklanjuti laporan itu, Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan dan Polhut BKSDA Kaltim, memeriksa rumah LS di Jalan Juanda 4, Gang Cempaka, Samarinda.
Dari lokasi tersebut, SPORC menemukan 167 ekor cicak hijau yang disimpan di salah satu ruangan rumah LS. Barang bukti 167 ekor burung cucak hijau diserahkan ke Balai KSDA Kaltim untuk selanjutnya sebagian akan dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan. Dengan tujuan khusus Balitek Samboja, setelah terlebih dahulu disisihkan untuk barang bukti penanganan kasus.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.
“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus,” ujar Sustyo di tempat terpisah, Jumat 5 Juni 2020.
Saat ini penyidik Balai Gakkum Kalimantan dan BKSDA Kaltim masih menyidik tersangka. Penyidik akan menjerat tersangka LS dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Ayat 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Kini LS ditahan di Polresta Samarinda. (*)