News

Alhamdulillah Izin Operasional RSI Samarinda Terbit

KLIKSAMARINDA – Penantian panjang operasional Rumah Sakit Islam Samarinda terjawab. Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan izin operasional Rumah Sakit Islam (RSI) pada 24 Februari 2021.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menerbitkan izin tersebut dalam surat bernomor 503/SIORS/1/100.26.

Penerbitan izin ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

RSI termasuk jenis tipe rumah sakit Tipe D yang berada di Jalan Gurami Nomor 18 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Samarinda.

Dalam izin tersebut tertera nama pemilik RSI yaitu Yayasan Rumah Sakit Islam Kaltim dengan penanggung jawab Direktur RSI, yaitu dr. Didik Santoso yang diangkat ebagai Direktur RSI seak 10 Desember 2020.

Masa berlaku izin tersebut mulai 24 Februari 2021-24 Februari 2026 atau 5 tahun

“Izin operasional RSI yang ditunggu-tunggu masyarakat sudah terbit per hari ini, Rabu 24 Februari 2021. Semoga pihak Yayasan Rumah Sakit Islam atau YARSI dan jajaran Direksi RSI segera bisa melayani masyarakat. Karena masyarakat sangat berharap kehadiran RSI dan semoga kejayaan RSI dapat terukir kembali. aamiin,” ujar Asisten 1 Setprov Kalimantan Timur, Jauhar Effendi.

RSI Samarinda resmi beroperasi pada 18 November 1988. Pada 16 November 2016, RSI Samarinda berhenti beroperasi.

Pemprov Kaltim sebagai pemilik asset RSI, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pencabutan Hak Pinjam Pakai Gedung RSI di bawah kepemimpinan Awang Faroek Ishak, menutup operasional RSI dan menarik assetnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status