News

Pedagang Online Burung Langka Ditangkap di Samarinda

KLIKSAMARINDA – SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda, menangkap pelaku perdaganan daring (online) 6 ekor burung langka dilindungi Undang-Undang. Penangkapan berlangsung 9 Juni 2020, di Samarinda.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Balai Gakkum menahan S (32) dan menetapkannya sebagai tersangka.

Enam burung langka antara lain 5 ekor rangkong/julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan seekor burung elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus) – diserahkan ke BKSDA Kaltim untuk kemudian akan dilepasliarkan ke habitatnya.

Pengungkapan kasus perdagangan daring ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa dilindungi undang-undang di Facebook. Berdasarkan informasi dari Facebook itu Tim SPORC Brigade Enggang, Polhut BKSDA Kaltim dan Satreskrim Polresta Samarinda, langsung menangkap S di rumahnya di Jalan Ulin Gang 6 Blok B No 23, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda. Tim menyita 6 ekor burung langka dilindungi yang ditemukan di rumah itu.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, menyatakan, di kantornya mengatakan pengungkapan kasus perdagangan hewan langka ini setelah petugas melakukan patroli cyber dan melihat ada konten penjualan burung langka di media sosial milik S.

Kepada petugas, S mengaku burung yang diperdagangnkan berasal dari warga yang dibelinya dengan harga Rp200 ribu-Rp 350 ribu.

Burung itu rencananya dijual kembali dengan harga Rp2-juta-Rp 5 juta Jika pembelinya dari luar negeri, burung langka ini diberi harga hingga belasan juta rupiah.

Menurut Subhan, ancaman kepunahan burung enggang sangat menghawatirkan. Burung enggang merupakan burung yang diincar oleh berbagai pihak karena memiliki manfaat yang bisa diperoleh dari burung enggang.

Hasil proses penyelidikan sampai saat ini mereka masih memasarkan di tingkat lokal, yaitu di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Kalau yang lain tergantung kepada pemesan. Mungkin ada yang lebih jauh lagi,” ujar Subhan saat rilis kasus Rabu 10 Juni 2020.

Penyidik Balai Gakkum Kalimantan akan menjerat tersangka S dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat dan mendukung perdagangan satwa langka dilindungi itu.

Keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa langka dilindungi ini tidak lepas dari kerja sama bersinergi penuh dengan baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda dan masyarakat pencinta satwa. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status