Pansus Investigas Pertambangan DPRD Kaltim Soroti Perizinan Tambang Pasir PT Fajar Sakti Prima

KLIKSAMARINDA – Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, Kamis 23 Februari 2023 lalu di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 kantor DPRD Kaltim.
Agenda RDP Pansus IP itu adalah konsultasi dan verifikasi data terkait perizinan pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam area Kutai Barat (Kubar).
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi anggota Pansus lainnya yakni, Mimi Meriami Br Pane dan Sutomo Jabir.
Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, serta dihadiri instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.
RDP ini juga sebagai tindak lanjut dari inspeksi Pansus Investigas Pertambangan ke area pertambangan pasit PT Fajar Sakti Prima Bayan Group beberapa waktu lalu.
Menurut Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin, RDP ini membahas pengerukan alur sungai dan pemanfaatan fasilitas tersebut.
“Tadi dengan pemilik perusahaan PT Fajar Sakti Prima di Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat. Ada juga dihadiri KSOP Samarinda, dan OPD terkait,” ujar M. Udin.
M udin menyatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan berkaitan dengan dokumen-dokumen apa yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Pansus juga ingin menilai apakah ini ada wewenang daripada pemerintah Provinsi Kaltim.
“Karena kita juga harus tahu, apakah ini masuk didalam galian C atau tidak. Setelah kami tanyakan perusahaan tersebut memiliki UKL UPL. Tapi dokumen keseluruhan kami belum pegang semua, nanti kami akan evaluasi, dan mereka juga membayar pajak kepada daerah Kabupaten Kutai Barat sesuai dengan berapa yang mereka gunakan untuk pasirnya,” terang Udin.
Sementara itu, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda minta PT Fajar Sakti Prima (Bayan Group) hentikan pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam.
Menurut Kepala KSOP kelas II Samarinda Letkol Marinir Triyono, pihaknya meminta waktu untuk menyelesaikan ini dengan Fajar Sakti Prima termasuk investigasi di lapangan.
“Apabila kita dapati kesalahan prosedural akan kita laporkan sesuai kewenangan kami. Jadi saya minta dari Fajar Sakti Prima sendiri, karena ini permasalahan sudah mencuat, hentikan kegiatan dulu. Kami akan melihat masalah dokumen kelengkapanya dulu, apabila sudah dilengkapi semuanya dan ini sudah sesuai dengan prosedural, silakan dilanjutkan, daripada kegiatan dilaksanakan menyalahi aturan malah nanti timbul suatu permasalahan di kemudian hari,” ujar Letkol Marinir Triyono.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menanggapi bahwa seharusnya KSOP sudah tahu karena surat dari Kementerian Perhubungan sudah lama diterbitkan.
“Sudah jelas, surat perizinan dari Kementerian Perhubungan tertanggal 16 Maret 2022 dan pekerjaan sudah dilakukan hampir 1 (satu) tahun,” ujar Seno Aji.
Soal pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam, kata Seno Aji, itu tetap menjadi kewenangan mereka (KSOP) dalam menindaklanjuti masalah ini. Karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka adalah untuk mengatur bagaimana surat perizinan dari Kementerian Perhubungan berlaku di daerah.
Menurutnya, DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan dan kapasitas lebih, baik untuk melarang atau memerintah. Jadi pihaknya menunggu sikap ataupun penangan kasus yang dilakukan KSOP.
“Kalau mau dihentikan ya dihentikan atau kalau mereka mau memperbaiki secara langsung di lapangan ya silahkan,” ucap Seno Aji, Jumat 24 Februari 2023.
Semua itu kami kembalikan ke KSOP selaku pejabat yang berwenang di bidang alur pelayaran di Benua Etam ini. Tapi harus diingat kami tetap menunggu hasil dari penangan kasus ini dan KSOP wajib melaporkan.
“Setelah ditangani harus dilaporkan tidak hanya diam, dilaporkan ke Dewan atau Pansus terkait bahwa ini sudah sesuai apa belum dan apa langkah konkrit selanjutnya yang harus diambil,” ujar Seno Aji. (Adv/DPRDKaltim)