News

Membaca Bayang-Bayang Militerisme di Ruang Akademik dan Sistem Peradilan, Sebuah Diskusi dari Unmul

KLIKSAMARINDA – Di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, pada Jumat 28 November 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, SAKSI FH UNMUL, dan Jurnal PRISMA, menggelar perbincangan penting tentang militerisme, relasi sipil, militer, dan demokrasi dan ruang geraknya. Dekan FH Unmul, Dr. Rosmini, membuka diskusi tersebut.

Gina Sabrina menjadi pembicara pertama, membawa catatan panjang dari tahun 2018 hingga 2025 —kronik militerisme- yang tumbuh di balik gejolak dalam negeri. Ia menyebut buku-buku yang dirampas, aksi-aksi besar yang dijaga prajurit bersenjata, hingga Koopsus yang hadir dalam ruang diskusi di Jakarta. Bahkan, dugaan infiltrasi dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu menggambarkan betapa sunyinya kebebasan di tengah gema langkah sepatu dan seragam.

Menurut Gina, ancaman itu bukan hanya di jalanan, tetapi juga di ruang yang seharusnya paling merdeka: kampus. MoU, intervensi, kehadiran berseragam yang memasuki ruang akademik, seperti ketukan asing di pintu yang selama ini dijaga ilmu.

“Ketika militer semakin sering mengintervensi ruang akademik,” menurutnya dalam rilis, Sabtu 29 November 2025, “teror ketakutan akan membuat civitas akademika mengurungkan pendapatnya bahkan melakukan self cencosrhip terhadap kritik di ranah akademik.”

Pembicara lainnya, Saiful Bahri membawa pembandingan antara masa lalu dan masa kini. Akademisi Fisip Unmul ini menyebut SBY—yang berseragam namun bersikap sipil, dan Jokowi—yang sipil namun membuka jalan militerisasi. Sebuah ironi yang berjalan telanjang di ruang demokrasi.

Ia pun membawa perbincangan ke dalam konteks lokal, yaitu di Kalimantan Timur (Kaltim). Katanya, jejak kaki militer di Kaltim telah menerabas masuk ke tambang ilegal dan ladang sawit, menguasai lahan, bahkan mengatur alur bisnis.

Menurutnya, eksisnya tambang ilegal dan penguasaan lahan luas perkebunan sawit yang diduga kuat melibatkan para petinggi polisi dan militer baik yang aktif maupun purnawirawan. Seakan bayang-bayang Orde Baru menyelinap kembali melalui pintu yang tak lagi terkunci.

“Luka sejarah tak boleh terulang,” katanya, seperti doa yang menahan air mata masa lalu.

Paradigma lain dari militerisme kemudian diungkapkan pula oleh Orin Gusta Andini. Orin, yang juga merupakan ketua SAKSI FH UNMUL, mengurai persoalan peradilan militer yang seolah mandek di tengah jalan reformasi.

Baginya, memisahkan peradilan berdasarkan seragam adalah ketidakadilan yang menampar konstitusi. Jika pelanggaran adalah tindak pidana, maka hukum harus mengikuti perbuatannya, bukan identitas pelakunya.

Ia mengingatkan tentang kasus Basarnas, tentang bagaimana perkara ditarik ke ranah militer dan melahirkan preseden kelam bagi pemberantasan korupsi di negeri ini.

Negara lain—Inggris, Jerman, Australia—telah lama menempatkan keadilan di atas hierarki seragam. Indonesia, menurutnya, seharusnya bisa.

“Perubahan UU Peradilan Militer merupakan kebutuhan mendesak yang harus didasarkan pada prinsip demokrasi, HAM dan independensi militer,” ungkap Orin.

Ardi Manto Adiputra melanjutkan percakapan tentang militerisme, menggambarkan Indonesia hari ini sebagai negara yang berjalan di bawah bayangan militerisme. Rekonsolidasi, kata Direktur Imparsial ini, adalah persekutuan halus antara elit sipil dan militer yang mendorong seragam masuk terlalu jauh ke ranah-ranah sipil.

Lebih dari 133 MoU ditandatangani TNI dengan kementerian dan lembaga. Jejaknya masuk pendidikan, sosial, pembangunan, hingga fungsi-fungsi yang seharusnya dijalankan oleh institusi sipil dengan mekanisme kontrol publik.

Seperti pengulangan bab lama Orde Baru, militer kembali menjadi aktor serba bisa di panggung yang seharusnya dijaga demokrasi.

Dan ketika anggaran pertahanan melonjak hingga Rp247,5 triliun di tahun 2025, bayangan itu semakin panjang— menandakan arah kebijakan negara yang perlahan bergeser dari kesejahteraan menuju kontrol dan stabilitas keamanan berseragam.

Ardi Manto menegaskan, peningkatan anggaran tanpa transparansi adalah pintu yang berbahaya: ruang sipil bisa menyempit, kekuasaan bisa melebar, dan demokrasi bisa kehilangan denyutnya.

“Peningkatan alokasi untuk sektor keamanan tanpa transparansi dan kontrol publik berpotensi mempersempit ruang sipil, memperluas kewenangan aparat, dan melemahkan prinsip demokrasi konstitusional yang selama ini diperjuangkan pasca reformasi,” ungkap Ardi Manto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status