Lapas Kelas IIA Samarinda Terima Napi Narkoba dari Tanah Grogot
KLIKSAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Samarinda menerima sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kasus Narkoba dari Rutan Kelas II B Tanah Grogot. Para WBP kasus narkoba dari Tanah Grogot ini tiba di Samarinda pada hari Sabtu, 21 November 2020 pukul 07.30 WITA.
Dalam keterangan pers melalui laman resmi Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kaltim, Kalapas Narkotika Samarinda, Muhammad Iksan mengatakan, penerimaan kiriman pindahan Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 35 orang tersebut ke Lapas Narkotika, merupakan salah satu upaya pihaknya dalam melakukan pengurangan jumlah WBP yang berada di Polres dan Rutan yang sudah terlalu over load.
“Dalam beberapa waktu terakhir ini memang tidak ada pengiriman d sebabkan adaanya pandemi Covid-19. Sehingga hal ini dapat mencegah resiko adanya gangguan keamanan dan juga penularan covid-19 di Polres dan Rutan,” ujar Muhammad Iksan, Senin 23 November 2020.
Muhammad Iksan juga berpesan untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksaanan penerimaaan kiriman WBP tersebut. Para WBP menjalani pemeriksaan Rapid tes yang dilakukan sehari sebelum dikirim. Selain itu, para WBP juga menjalani skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal. Para WBP juga menggunakan masker kain.
“Kami juga memberikan komunikasi informasi edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan physical dan social distancing. Selain itu, melakukan sosialisasi 12 langkah pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujar Muhammad Iksan.
Dari hasil pemantauan Tim Kesehatan Lapas Narkotika Samarinda, terdapat 1 orang WBP terindikasi Rapit test Reaktif. WBP tersebut dikembalikan ke Rutan Kelas II B Tanah Grogot.
Narapidana kiriman ini akan ditempatkan di sel khusus untuk melaksanakan isolasi selama 14 hari dengan pemantauan rutin baik oleh regu pengamanan dan juga tenaga kesehatan. Tak lupa pemeriksaan kelengkapan dokumen berkas warga binaan juga dilakukan oleh Kepala Subsi Registrasi dan jajarannya.
“Para WBP yang diterima adalah tahanan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan vonis hukuman yang terbilang pidana berat. Secara keseluruhan, dari 34 orang yang dikirim itu merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika. Nantinya Seluruh WBP ini akan di bina oleh petugas di Lapas Narkotika Samarinda,” ujar Muhammad Ishak. (*)