KI Kaltim Sampaikan Materi TOT PPID dan Aduan Publik
KLIKSAMARINDA – Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Imran Duse menjadi narasumber dalam acara Training of Trainer (TOT) Pengelolaan PPID dan Aduan Publik Menuju Pelayanan Prima.
Dalam gelaran yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, 10 juni 2021 di Hotel Mercure Samarinda ini, Imran Duse yang juga menjabat Wakil Komisioner Komisi Informasi membahas tentang pengaturan Sengketa Informasi yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan atau Pengguna Informasi Publik.
Selain itu pada acara ini juga ada kesempatan tanya jawab dan “sharing” dengan peserta training yang isinya membahas tentang permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Pemkab Kukar. Kini, ada beberapa desa di Kutai Kartanegara yang disengketakan di Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur. Imran Duse memberikan materi bertajuk Sengketa Informasi Publik.
”Ini berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan Perundang-Undangan terutama Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008. Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” demikian keterangan Imran Duse.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) TOT (Training of Trainer) Pengelolaan PPID dan Aduan Publik yang berlangsung selama sehari ini dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kukar H. Bahteramsyah. Hadir narasumber yang memberikan materi adalah dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Ombudsman RI Perwakilan Kaltimantan Timur (Kaltim), dan dari Diskominfo Provinsi Kaltim.
Peserta Bimtek TOT merupakan para pejabat struktural dan staf dari beberapa bidang di lingkungan Diskominfo Kukar. Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah dalam sambutannya mengatakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia adalah keutamaan dalam sebuah sistem organisasi kerja dalam menghadapi perubahan yang begitu cepat saat ini.
Selain itu, pergeseran paradigma dari dilayani menjadi melayani sebagai konsekuensi perubahan paradigma dan reformasi birokrasi bagi ASN dan membawa konsekuensi pada pentingnya kualitas ASN dalam memberikan pelayanan publik.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk dapat memberikan pelayanan informasi publik sebagai kewajiban ASN di Diskominfo,” ujar Bahteramsyah.
Bahteramsyah menambahkan, tujuan Bimtek TOT Pengelolaan PPID dan Aduan Publik adalah dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM Diskominfo dalam pengelolaan informasi publik, meliputi PPID dan aduan publik.
Oleh karena itu, Bahteramsyah meminta kepada peserta dapat memperhatikan dan mencermati materi yang disampaikan narasumber, bertanya atau berkonsultasi berkaitan pengelolaan kearsipan, PPID atau aduan publik.
Setelah kegiatan Bimtek TOT, lanjut Bahteramsyah, para peserta akan diterjunkan ke OPD di lingkungan Pemkab Kukar, baik di Tenggarong maupun di Kecamatan, guna menggencarkan sosialisasi tentang PPID serta pelayanan dan pengelolaan aduan publik.
“Peserta dapat memberikan pemahaman, menginformasikan prosedur dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari OPD berkaitan dengan pengelolaan PPID dan aduan publik,” katanya lagi.
Melalui kegiatan Bimtek TOT Pengelolaan PPID dan Aduan Publik ini, Kepala Diskominfo Kukar berharap dapat meningkatkan kinerja PPID Pembantu dan PPID Utama, narahubung pembantu dan narahubung utama dalam pengelolaan aduan publik. Dengan demikian diharapkan Kabupaten Kutai Kartanegara dapat meraih prestasi dalam pengelolaan PPID dan aduan publik minimal dalam skala regional Kalimantan Timur.
Di akhir sambutannya, Bahteramsyah mengingatkan kembali tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan yang menurutnya lebih merupakan tanggung jawab pribadi. Kesadaran ini yang harusnya perlu diperhatikan dan dibiasakan.
Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Aji Decki Ismail selaku PPTK melaporkan, kegiatan Bimtek TOT Pengelolaan PPID dan Aduan Publik ini diikuti 20 orang peserta, mulai dari pejabat struktural hingga staf di lingkungan Diskominfo Kukar.
Decki menyampaikan tentang pentingnya pemahaman yang baik pada tugas pokok dan fungsi, kewenangan pihak pengelola PPID dan aduan publik terhadap Peraturan Perundang-undangan.
“Terpenuhinya hak informasi publik dan hak pelayanan publik akan membentuk imej yang positif dan wujud nyata bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mewujudkan demokratisasi informasi dan pelayanan publik,” pungkasnya.
Kegiatan Bimtek TOT Pengelolaan PPID dan Aduan Publik berlangsung mulai jam 08.00 hingga 16.00 WITA dengan menghadirkan 4 narasumber.
Tampil sebagai narasumber pertama adalah Kepala Keasistenan Penerimaan & Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Ali Wardana dengan materi bertajuk Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Pelayanan Prima dan Pengelolaan Pengaduan.
Kemudian Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Diarpus Kukar Hj. Aji Yuli Midriani dengan materi berjudul Strategi Implementasi SPBE Bidang Kearsiapan dan Kategori Informasi Publik. Dilanjut materi bertajuk Klasifikasi Informasi Melalui Pengujian Konsekuensi yang disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim H.M. Faisal. (*)