Ketua DPRD Samarinda: Kalau Bisa Kantor Gubernur Kaltim Dihibahkan Untuk Balaikota
KLIKSAMARINDA – Wacana pemindahan pusat Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda bukan isu baru. Namun, wacana itu terus bergulir tanpa ada realisasi. Terakhir, empat lokasi yang diwacanakan, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran; Kelurahan Sungai Siring, Kelurahan Makroman, dan Kelurahan Tanah Merah, akan dikaji di berbagai aspek.
Pemerintah melakukan penilaian lokasi meliputi indikator aspek jarak, ketersediaan lahan, kondisi fisik (topografi, fisiografi, hidrologi, rawan bencana, dan pematangan lahan), sosial ekonomi kawasan, ketersediaan infrastruktur dan sarana prasarana pendukung, legalitas, politik, dan moneter.
Menyikapi soal itu, Ketua DPRD Samarinda, Siswadi menyebutkan wacana ini merupakan isu lama yang kembali muncul. Melatarbelakangi isu strategis RPJPD Kota Samarinda 2005-2025 (Perda Nomor 4 Tahun 2015), yakni kondisi eksisting sudah tidak repsentatif sebagai pusat pemerintahan ibukota Provinsi.
“Pemindahan Pemkot itu waktu zamannya Pak Awang Faroek (Gubernur periode 2013-2018) juga disarankan. Balaikota itu terlalu kumuh, harus pindah,” ungkapnya, Senin, 4 November 2019 di rumah jabatan walikota Samarinda.
Kala itu, lanjut politisi PDIP itu, ia bersama Walikota, Syaharie Jaang sepakat untuk memindahkan balaikota ke komplek kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada.
“Kantor gubernurnya yang pindah. Idealnya kami seperti itu. Kenapa, karena kantor gubernur kan wilayahnya bisa di seluruh Kaltim. Dan itu memang sudah sesak kantor gubernur di situ,” ucapnya.
Ditambah lagi, menurut dia, Pemprov masih bisa mengupayakan melihat segi anggaran.
“Anggarannya (Pemprov)-kan luar biasa. Lahannya juga cukup banyak,” tukasnya.
Lantas, ia mengusulkan, saat ini Walikota bisa mulai dengan berkomunikasi dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
“Kalau ide saya, bagaimana walikota bisa berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim, untuk balaikota ini pindah di kantor gubernur,” usul Siswadi. (Nr-Adv)