Adv

Bawaslu Kaltim Nilai Sah Pengunduran Diri Siswo Cahyono dari PKB

KLIKSAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menyatakan pengunduran diri Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kaltim dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siswo Cahyono, telah sesuai prosedur.

Bawaslu Kaltim menilai surat pengunduran diri Siswo ke PKB Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto saat menanggapi laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dari Pengurus PKB Kukar terkait kasus Siswo Cahyono. Menurutnya, surat pengunduran diri caleg DPRD tersebut sah dan telah digunakan PKB Kukar untuk mengajukan penggantian antar waktu (PAW).

“Kami dari majelis berpendapat, tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai NasDem,” ujar Hari Dermanto, dikonfirmasi Rabu, 29 November 2023.

Bawaslu Kaltim juga telah memutuskan menolak laporan pelanggaran administrasi pemilu itu setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait. Pengumuman penolakan itu disampaikan dalam dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/XI/2023, pada 28 November 2023.

Menurut Hari, fakta menunjukkan PKB Kukar telah memanfaatkan surat pengunduran diri Siswo untuk proses PAW di DPRD Kukar, meski surat itu sebetulnya tidak diserahkan langsung ke pengurus partai.

“Namun kami juga melihat fakta, meski surat pengunduran diri itu tak diterima pengurus PKB Kukar. Dalam hal ini pelapor, ada proses pengajuan penggantian antar waktu yang dilakukan PKB terhadap Siswo Cahyono,” papar Hari.

Oleh sebab itu, lanjut Hari, surat pengunduran diri Caleg DPRD Kukar itu secara hukum administrasi telah sah karena dimanfaatkan partai politik terkait untuk proses PAW di lembaga. Meski sebetulnya surat itu seharusnya diserahkan ke pengurus partai.

“Dan partai politik menggunakan tanda terima itu untuk mengajukan PAW. Jadi secara periodik surat pengunduran diri itu sah,” tegas Ketua Bawaslu Kaltim tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPC PKB Kukar Eko Wulandanu dan Sekretaris DPC PKB Kukar Hendra mempermasalahkan sah tidaknya surat pengunduran diri Siswo Cahyono sebagai anggota legislatif daerah dari PKB. Menurut Eko dan Hendra, surat tersebut tidak diserahkan ke pengurus partai, melainkan ke Ketua PKB Kukar yang baru diangkat sementara, Haidir.

Namun Bawaslu Kaltim memandang, PKB tetap memanfaatkan surat tersebut untuk keperluan pengajuan PAW Caleg di DPRD Kukar setelah Siswo Cahyono pindah ke Partai NasDem. Oleh sebab itu, maka secara prosedur pengunduran diri Siswo Cahyono telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Siswo Cahyono sebelumnya telah mendaftar sebagai Caleg DPRD Provinsi Kaltim untuk Pemilu 2024 dari Partai NasDem. Dasar itulah yang menjadikan Eko dan Hendra sebagai pengurus PKB Kukar melaporkan kasus pengunduran diri Siswo ke Bawaslu Provinsi Kaltim.

Melalui keputusan Bawaslu Kaltim ini, maka jalan Siswo Cahyono untuk maju sebagai Caleg DPRD Kaltim dari Partai NasDem di Pemilu 2024 nanti telah mendapatkan legitimasi secara administrasi. Keputusan Bawaslu ini menggugurkan anggaoan Pengurus PKB Kukar yang menganggap pengunduran diri Siswo tidak sah secara prosedur partai. (Adv)

Back to top button
DMCA.com Protection Status