News

Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Kukar

KLIKSAMARINDA – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan Section 8. Proyek jalan ini merupakan bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2020.

Penahanan berlangsung di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Jumat 9 Juni 2023.

Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Harli Siregar, dua tersangka tersebut adalah AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2020.
Tersangka lainnya adalah S, penyedia barang (Kontraktor) Dirut PT BAG.

Harli Siregar menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2020. Saat itu, Pemkab Kukar menerima bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Kaltim untuk pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan Sec. 8 (Bankeu).

Hal itu sesuai DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 senilai Rp13.500.000.000,-.

PT. BAG memenangkan tender pekerjaan tersebut dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61,- .

Penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang dilakukan tanggal 24 November 2020. Jangka waktu pelaksanaan selama tiga puluh hari kerja terhitung sejak 24 November 2023 hingga 23 Desember 2020.

“Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana. Namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 % seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak,” ujar Harli Siregar di hadapan wartawan.

Harli menambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.258.572.979,-.

Terhadap para tersangka, Kejati Kaltim menerapkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIA Samarinda. Ada pun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” ujar Harli. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status