News

Kata Pengamat Hukum Soal Kekerasan Kepada Camat Tenggarong, Pemerintah Harus Tegas

KLIKSAMARINDA – Sorotan atas kasus kekerasan yang dialami Camat Tenggarong, Kukar, Arfan Boma, datang dari pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

Dari kasus insiden yang terjadi pada 9 Mei 221 tersebut, Herdiansyah Hamzah menilai bahwa aksi kekerasan itu dipicu kebijakan pemerintah daerah yang acuh tak acuh terhadap praktik ilegal mining. Sebelumnya diberitakan, Camat Arfan Boma menjadi korban tindak kekerasan dari oknum yang diduga tengah membuka lahan di Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong.

”Ini diduga karena sikap pemerintah, antara Gubernur Kaltim serta Pemkab Kukar, yang acuh tak acuh terhadap menjamurnya aktivitas tambang ilegal. Bukannya memerintahkan jajaran perangkat di bawahnya untuk menghentikan justru sebaliknya, respon negatif yang hadir,” ujar Herdinsyah Hamzah melalui keterangan tertulis, Senin 10 Mei 2021.

Tak hanya itu, Herdiansyah Hamzah juga melihat adanya indikasi aksi permisif dari pemerintah setempat terhadap tambang ilegal. Hal itu bisa dilacak dari statement kepala daerah terpilih Bupati Kutai Kartanegara saat mengumbar janji penertiban tambang batubara di Kukar.

“Publik masih ingat statemen Edi Damansyah di debat kandidat Pilkada Bupati Kukar tempo hari (2020). Apa yang Edy Damansyah ucapkan seolah-olah mendorong praktik-praktik mafia tambang di kukar (debat cakada 2020) yang ke depan akan menjelma menjadi tambang legal,” ujar Herdiansyah Hamzah.

Karena itu, Herdiansyah Hamzah mendorong pemerintah agar bersikap tegas terhadap praktik-praktik pelanggaran dalam pertambangan. Menurut Herdiansyah Hamzah, dari kasus Camat Arfan Boma adalah bukti nyata ketidakhadiran aparat hukum di lapangan.

”Pemerintah lebih berani bertindak untuk mendorong aparat mengusut tambang ilegal. Publik menantikan tindakan nyata penegak hukum dengan menyeret pelaku tambang ilegal di Kukar dan seluruh wilayah Kaltim dan mendesak aparat untuk mengusut pemukulan yang dialami camat Arfan Boma,” ujar Herdiansyah Hamzah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status