Kakao Berau Perlu Disertifikasi
KLIKSAMARINDA – Kakao merupakan salah satu dari lima produk unggulan perkebunan di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di samping kelapa sawit, kelapa dalam, karet, dan lada.
Menariknya, tanaman Kakao yang ada di Kabupaten Berau ini memiliki keunikan dari segi cita rasa dimana keunikan tersebut sudah terkenal sampai ke dunia Internasional.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan peninjauan Indikasi Geografis Komoditi Kakao yang berlokasi di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Berau, Jumat 18 Desember 2020.
Peninjauan didampingi oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Berau (Sumaryono) dan pengelola Berau Cocoa dari pihak Yayasan Dharma Bhakti Berau Coal kegiatan kali ini dipimpin langsung Oleh Kakanwil (Agus Subandriyo), Kepala Divisi Administrasi (Hajrianor), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Mis Joni), Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Basan, Baran dan Keamanan (Didik Heru Sukoco) para Kepala UPT Tanjung Redeb (Kakanim Muhammad Setiawan dan Karutan Prayitno) dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Rima Kumari).
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltim, Agus Subandriyo menyatakan, kegiatan ini agar dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tindak lanjutnya segera dilaksanakan karena dengan kesuksesan pendampingan dan pengawasan Indikasi Geografis, reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat.
Selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata yang tentu saja dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
“Pendampingan dan pengawasan indikasi geografis kali ini agar kakao asli Kaltim ini akan segera mendapatkan sertifikasi berupa label nama dan proteksi hak paten dagang dan terdaftar di dalam buku indikasi geografis, sehingga produknya bisa dikenal di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Agus Subandriyo seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkum HAM Kaltim.
Sebelumnya, rombongan Kanwil Kemenkumham Kaltim menempuh waktu perjalanan sekitar 1 jam dari kota Tanjung Redeb Berau dengan melalui jalan yang berkelok-kelok dan tanah berlumpur. Kendati dengan kondisi tersebut nyatanya tidak menyurutkan semangat dari tim dalam melakukan pendampingan dan pengawasan yang merupakan program dari Kanwil Kementerian Hukum Kaltim tahun Anggaran 2020 ini. (*)