News

Hak Jawab Tan Paulin Disebut Ratu Batubara Oleh DPR RI, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

KLIKSAMARINDA – Melalui surat kepada KlikSamarinda, Jumat malam, 14 Januari 2022, kuasa hukum Tan Paulin menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyeret nama Tan Paulin.

Tan Paulin disebut-sebut sebagai Ratu Batubara dari Kalimantan Timur. Sebutan itu meluncur dari anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, Kamis 13 Januari 2022.

Dalam surat resmi yang diterima Jumat malam, 14 Januari 2022, Kuasa Hukum Tan Paulin, Yudistira, Hadi Prabowo, Bayu Setiawan Hendri Putra, advokat dari Kantor Konsultan Hukum Yudistira & Co dengan tegas membantah tudingan bahwa Tan Paulin sebagai ‘Ratu Batubara’ dari Kalimantan Timur.

Tan Paulin melalui kuasa hukumnya nyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar karena tidak berdasarkan fakta-fakta.

Tim kuasa hukum Tan Paulin menyatakan bahwa dalam menjalankan trading atau perdagangan batubara, Tan Paulim didasari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP-OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan. Izin itu Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.

Tim kuasa hukum Tan Paulin juga menyampaikan bahwa aktivitas penjualan batubara yang dilakukan oleh Tan Paulin, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mengantongi dokumen resmi.

“Klien kami merupakan Pengusaha yang membeli batubara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi dan semua batubara yang Klien kami perdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” demikian keterangan Tim Kuasa Hukum Tan Paulin menguraikan.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, Tim Kuasa Hukum Tan Paulin membantah seluruh tuduhan dari Muhammad Nasir pada rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Kala itu, Muhammad Nasir sebutkan bahwa Tan Paulin melakukan penncurian batubara dan mengirimkannya ke luar negeri. Menurut Tim Kuasa Hukum Tan Paulin, pernyataan itu tidak benar dan tidak mendasar.

Kuasa hukum Tan menegaskan batubara yang dijual oleh kliennya ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batu bara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan, jadi sangat tidak mendasar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir yang dijadikan sumber pemberitaan,” ujar Tim Kuasa Hukum Tan Paulin.

Tim Kuasa Hukum Tan Paulin juga membantah adanya kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan batubara. Menurut Tim Kuasa Hukum Tan Paulin, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang.

Pengawasan itu dipastikan akan dievaluasi oleh tenaga teknis tambang.

“Yang dapat bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang di mana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batu bara yang layak,” ujarnya.

“Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ujar Tim Kuasa Hukum Tan Paulin melalui hak jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status