Gubernur Kaltim Terbitkan Instruksi PPKM Mikro
KLIKSAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Diperketat untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kaltim, Jumat 2 Juli 2021. Ingub ini terbit usai Gubernur Isran Noor bersama Wagub Hadi Mulyad menggelar Rakor bersama Pangdam VI Mulawarman, Kapolda, Kajati, serta kepala daerah.
Ingub Nomor 14 Tahun 2021 ditujukan ke Bupati, Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa. Di dalamnya ada 10 poin untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM mikro wajib diperketat hingga tingkat RT.
Ingub ini berlaku mulai Sabtu 3 Juni 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021. Gubernur Isran Noor meminta semua pihak termasuk masyarakat, pimpinan perusahaan menegakkan disiplin Prokes dengan menerapkan 5 M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas ditambah dengan upaya 3 T, yakni tracking, testing dan treatment.
Gubernur Isran Noor juga minta dilakukan operasi yustisi terus menerus dan terpadu bersama TNI dan Polri serta organisasi profesi bidang kesehatan.
“Banyak masukan yang disampaikan pada Rakor Evaluasi Covid 19, diantaranya penegakan Disiplin Prokes Covid 19 termasuk pengetatan di pintu masuk Kaltim seperti bandara dan pelabuhan laut. Karena banyak pendatang atau warga Kaltim yang kembali ketika dilakukan pemeriksaan positif terpapar Covid 19,” ujar Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, Syafranuddin melalui keterangan tertulis.
Syafranuddin menambahkan kasus Covid 19 di Kaltim terus mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir sehingga diperlukan tindakan lebih ekstra agar Benua Etam bisa kembali melandai bahkan berkurang dalam beberapa pekan ke depan.
Penerbitan Instruksi Gubernur Kaltim ini menyusul Surat Edaran (SE) terkait pencegahan dan penanganan penyebaran Covid 19 di Kaltim. Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan 2 surat edaran, yakni kepada Bupati dan Walikota se Kaltim, kemudian kalangan perusahaan.
Syafranuddin menerangkan SE kepada kepala daerah terdiri 5 poin. Diantaranya melakukan pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan lintas provinsi baik udara, darat maupun laut.
“Bupati dan Walikota diminta melakukan pembatasan dan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum seperti obyek wisata,” ujar Syafranuddin.
Sementara SE kepada perusahaan, disebutkan ada 6 poin, diantaranya perusahaan wajib menyediakan tempat karantina sebagai tempat isolasi serta perawatan bagi karyawan yang terkonfirmasi Covid 19 tanpa gejala.
Gubernur Isran Noor menandaskan kasus virus Corona di Kaltim, saat ini mengkhawatirkan, sehingga perlu tindakan ekstra agar tidak terus bertambah korban. (*)