News

Dukungan Politik untuk Warga Adat Lung Isun

KLIKSAMARINDAKoalisi Kemanusiaan Untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat bersama tokoh masyarakat Kampung Lung Isun, Senin, 10 Februari 2020 mendatangi DPRD Kaltim. Kunjungan ini sebagai audiensi kepada Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.

Koalisi terdiri dari WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, POKJA 30, dan Jaringan Advokat Lingkungan Hidup. Mereka bersama perwakilan masyarakat Lung Isun, menyampaikan perkembangan proses pengajuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kampung Lung Isun.

Koalisi juga meminta dukungan secara politik atas proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan bersama masyarakat melalui inisiatif DPRD Kabupaten Mahakam Ulu.

Koordinator Koalisi, Yohana Tiko menyampaikan kronologis permasalahan sejak awal hingga perkembangan setelah dilakukannya advokasi oleh koalisi. Hasilnya, sejauh ini, cukup positif.

Konflik antara warga kampung dan perusahaan terjadi sejak 2011. Puncaknya terjadi pada 30 Agustus 2014 ketika salah satu tokoh pemuda bernama Theodorus Tekwan Ajat ditangkap dan ditahan selama 109 hari. Pada 15 Desember 2014, Tekwan dibebaskan secara bersyarat namun hingga kini masih menyandang status tersangka.

Saat ini, statusnya masih menunggu proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh masyarakat dan koalisi. Tiko menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan dan mengalami kemajuan yang signifikan. Saat ini, prosesnya masih bergantung pada pembahasan usulan raperda dari Pemkab dan DPRD Mahakam Ulu.

“Bila telah disahkan, maka ini merupakan suatu langkah maju dalam proses Pengakuan dan Perlindungan MHA Lung Isun ini,” ujar Tiko.

Selain memaparkan proses advokasi, koalisi juga mengharapkan dukungan secara politik kepada DPRD Kaltim agar mengawal dan memfasilitasi proses pembahasan Raperda yang diajukan oleh masyarakat.

“Kami berharap DPRD Kaltim berkoordinasi dengan Gubernur agar melakukan fasilitasi selama pembahasan rancangan perda yang kami ajukan sebagaimana Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang penyusunan produk hukum daerah,” lanjut wanita yang saat ini menjabat Direkur Eksekutif WALHI Kaltim.

Perwakilan Lembaha Adat Kampung Lung Isun, Kristina Yeq Lawing atau akrab disapa Hinai Yeq, menyampaikan keluh kesahnya.

Menurut Hinai Yeq, “Nunoq Kenap Negara taq Kameq Umaq Lung isun, Anak saya Tekwan Ajat masih status tersangka hingga saat ini karena belum keluar SP3nya. Tanggal 17 Oktober tahun lalu dia dipanggil oleh Polres Kutai Barat untuk menyelesaikan kasusnya. Namun pada kenyataannya Tekwan di minta untuk menandatangani surat perdamaian, tidak boleh menutut apapun dengan perusahaan”, ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga terus memohon perdamaian dengan masyarakat agar tidak ada tuntutan apapun.

Namun, pihak masyarakat adat tidak mau berdamai hingga saat ini. Alasannya, warga kampung telanjur sakit hati dan merasa tidak dihargai oleh perusahaan.

Perwakilan Lembaga adat ini juga mengharapkan agar pengkauan dan perlindungan MHA segera rampung sehinga dapat segera dimanfaatkan oleh warga kampung Lung Isun,

“Kami hanya bisa melahirkan sepuluh anak, tetapi kami tidak bisa melahirkan tanah,” sambungnya.

Menanggapi pemaparan koalisi, Makmur HAPK, mengapresiasi dan menyatakan dukungannya atas perjuangan yang dilakukan masyarakat Lung Isun beserta koalisi. Makmur menyatakan akan berkomunikasi dengan Polda Kaltim berkaitan dengan status tersangka Tekwan Ajat yang hingga saat ini menjadi tersangka di Polres Kutai Barat.

Makmur juga akan membantu berkomunikasi dengan DPRD Mahakam Ulu dalam rangka percepatan pembahasan Raperda yang diajukan oleh masyarakat beserta koalisi.

“Kami akan membantu berkomunikasi dengan Polda yang berkaitan dengan status tersangka itu, dan kami akan berkoordinasi dengan DPRD Mahakam Ulu untuk yang Raperda yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Kalimantan Timur” ungkap Makmur.

Masyarakat dan koalisi berharap audiensi dengan DPRD Kaltim ini, akan mempermudah dan mempercepat proses pengakuan dan perlindungan MHA Lung Isun. Sehingga wilayah yang disengketakan saat ini dapat segera diajukan menjadi Hutan Adat untuk perlindungan hutan Masyarakat Adat Kampung Lung Isun.

“Semoga pertemuan ini membuahkan hasil yang positif, sehingga cita-cita msayarakat Lung Isun segera memiliki Hutan Adat”, tutup tiko. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status