DPRD Samarinda Terima Aduan Kendala Perizinan Pembangunan Gereja
KLIKSAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda menerima perwakilan Badan Pekerja Majelis Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Samarinda, Senin 19 Desember 2022.
Dalam pertemuan tersebut, berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait proses perizinan pembangunan Gereja GBKP Samarinda.
Hearing di kantor DPRD Kota Samarinda ini berlangsung karena adanya penolakan warga dalam Pembangunan gereja GBKP Samarinda di Jalan SMP 8, RT 29, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, pihaknya memfasilitasi aduan warga terkait pembangunan GBKP Samarinda untuk membuat perizinan dengan rekomendasi di tingkat kelurahan.
“Tingkat kelurahan memang menjelaskan bahwa bisa memberikan rekomendasi dengan catatan. Yakni harus minimal 60 orang yang memberikan rekomendasi di RT setempat,” ujar Joha Fajal ditemui usai hearing.
Joha Fajal menekankan mengenai ketentuan di Peraturan Bersama Menag dan Mendagri, persyaratannya bukan di tingkat RT tapi di tingkat kelurahan. Persyaratan minimal 60 orang itu bisa secara menyeluruh terlaksana di tingkat kelurahan.
“Bahkan jika di tingkat kelurahan itu tidak memenuhi, bisa naik di tingkat kecamatan. Ini demi mempermudah bagi warga yang melaksanakan ibadah,” ujar Joha Fajal.
Joha Fajal menyarankan agar para pihak yang berkepentingan turut menyosialisasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan aturan.
“Sesuai porsi masing-masing. Sepanjang aturannya sudah jelas, maka harus,” ujar Joha Fajal.
Tak hanya itu, DPRD Samarinda juga memberikan rekomendasi hasil mediasi untuk pihak kelurahan dan perhimpunan Gereja Batak Karo Runggun melakukan pertemuan bersama warga yang ada di lingkungan sekitar untuk berdiskusi terkait pembangunan gereja tersebut.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan GBKP Hermas Sitepu mengatakan, bahwa pengurusan perizinan rumah ibadah (Gereja) ini telah dilakukan sejak 2016.
Menurut Hermas Sitepu, rencana pembangunan gereja itu telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2006 dan Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Tetapi yang jelas secara persyaratan yang di SK kan dua Mentri itu telah kami lengkapi,” ujar Hermas Sitepu.
Meski begitu, pihak Kelurahan Rapak Dalam memberikan rekomendasi sebagai persyaratan untuk melanjutkan proses perizinan tidak dikeluarkan Lurah Rapak Dalam.
“Secara persyaratan memang apa yang diperundangkan kami telah lengkapi. Tetapi dalam prosesnya mendapat gambaran dengan alasan penolakan dari warga, sehingga hari ini kamu minta semua yang terkait untuk bisa bermusyawarah mencari jalan keluar. Bagaimana kira-kira jalan keluarnya untuk perizinan,” ujar Hermas Sitepu.
Warga sangat membutuhkan keberadaan gereja itu, imbuh Hermas Sitepu, untuk beribadah.
Dalam waktu 15 tahun GBKP sendiri terus berupaya untuk bisa mendapatkan satu tempat beribadah bagi kami suku Karo.
“Kita berharap, hari ini GBKP bisa dapat kepastian lah, dari pemerintah setempat serta solusinya seperti apa. Sehingga kami dapat beribadah dengan aman,” ujar Hermas Sitepu.
Dalam hearing tersebut, turut mendampingi perwakilan LPADKT-KU dan Lakpesdam (NU), serta Banser NU dan PGIW Kaltim.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas PUPR Kota samarinda, Dinas DPMPSPT Kota Samarinda, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kelurahan Rapak Dalam, FKUB Kota Samarinda, Perhimpunan Gereja Batak Karo Runggun, dan Pemuda Muhammadiyah. (*)