Iswandi Desak Disdag Buka Data Detail Penerima Lapak Pasar Pagi Samarinda
Kliksamarinda.com – Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda dalam proses relokasi dan pendataan pedagang Pasar Pagi. Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang digelar pada Rabu 29 April 2026.
Dalam forum tersebut, Iswandi menegaskan bahwa DPRD akan mengawal secara ketat distribusi 2.438 kunci kios agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Ia menilai transparansi dan akurasi data menjadi kunci utama untuk menghindari polemik di kemudian hari.
“Kita memastikan penyelesaian permasalahan di Pasar Pagi. Secara garis besar, apa yang saya sampaikan sejalan dengan Kepala Dinas. Namun kita menekankan pentingnya data yang jelas dan rinci,” ujarnya.
Iswandi mengungkapkan, DPRD tidak lagi ingin menerima data umum terkait distribusi kios. Ia meminta data lengkap by name penerima kunci, termasuk sisa distribusi yang disebutkan sebanyak 93, 23, dan 14 unit. Hal ini dinilai penting agar pengawasan berjalan efektif.
“Kita ingin tahu siapa yang menerima, supaya bisa kita awasi bersama jangan sampai ada persepsi adanya permainan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya batas waktu (deadline) yang jelas bagi para penerima kios untuk segera menempati lapaknya. Jika tidak dipenuhi, Iswandi menekankan perlunya sanksi tegas.
“Kapan mereka harus masuk? Kalau tidak sesuai deadline, apa sanksinya? Ini harus jelas. Kita tidak mau pasar yang dibangun dengan anggaran besar dari uang rakyat justru tidak berfungsi maksimal,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pasar tersebut diperuntukkan bagi pedagang aktif, bukan sebagai ajang investasi bagi pihak tertentu yang hanya membeli kios tanpa menggunakannya.
“Pasar ini tempat orang berjualan, bukan tempat orang berinvestasi. Jangan sampai ada kios dimiliki tapi tidak ditempati. Itu tidak benar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iswandi mengkritik sulitnya akses DPRD terhadap data detail yang kerap kali harus melalui izin wali kota. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas.
“Kita mau transparan, tapi data saja harus izin. Bagaimana DPRD bisa mengawasi kalau datanya tidak terbuka? Kalau datanya benar, tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal DPRD telah mencurigai adanya potensi masalah dalam pendataan pedagang. Dugaan tersebut akhirnya terbukti, setelah diketahui bahwa proses pendataan sebelumnya dilakukan secara tergesa-gesa hanya dalam waktu satu minggu.
Akibatnya, muncul pedagang yang sebelumnya tidak terdata, sementara kategori pedagang juga beragam, mulai dari pemilik, penyewa, hingga penunggak retribusi.
“Dari awal kita sudah sinyalir pasti ada masalah. Ternyata benar. Pendataannya tergesa-gesa, sehingga banyak data yang tidak valid,” jelasnya.
Persoalan data pedagang Pasar Pagi tersebut diketahui telah ditangani oleh inspektorat dan pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (Adv)



