DPRD Mahulu Konsultasi Ketentuan PPPK Guru ke BKD Kaltim
KLIKSAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim menerima kunjungan kerja gabungan Komisi DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Rabu, 16 Juni 2021. Tim kunjungan kerja kali ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Mahulu Bo Himang dari Partai Golkar, beserta staf Komisi I dan III. Rombongan juga didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mahulu Wenefrida Kayang.
Kunjungan gabungan Komisi DPRD dan BKPP Mahulu tersebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait permasalahan Kepangkatan PNS Guru SMA dan aspirasi dari Guru Honorer SMA di lingkungan Kabupaten Mahulu. Antara lain, membahas ketentuan Guru Honorer di lingkungan Mahulu untuk menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Kepala BKD Kaltim, Diddy Rusdiansyah, menyambut langsung rombongan dari Mahulu tersebut di Ruang Rapat Lantai II Kantor BKD Kaltim Samarinda. Diddy Rusdiansyah menyambut baik atas silaturahim dan kunker tersebut, dan berharap momentum ini akan semakin mempererat koordinasi antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Mahulu.
Selain siap menyambut setiap aspirasi maupun isu-isu sentral, terutama tuntutan masyarakat terkait masalah PPPK guru untuk kemudian dilakukan koordinasi. Menurut Diddy Rusdiansyah, untuk saat ini BKD Kaltim masih disibukkan dengan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) terdiri PNS dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
“Masing-masing sudah memiliki formasi yang ditetapkan,” ujar Diddy Rusdiansyah.
Diddy Rusdiansyah juga menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Guru, berikut peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 :
1. THK-II sesuai database THK-II di BKN
2. Guru non ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3. Guru Swasta, yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Kemudian ketentuan pengadaan PPPK Guru, Seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak 3 kali, seleksi menggunakan system CAT-UNBK Kemendikbudristek,” ujar Diddy Rudiansyah.
Sertifikasi Pendidik (Serdik) dan kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.021/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Ketua Komisi II DPRD Mahulu, Bo Himang menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pemprov melalui BKD Kaltim yang sudah memfasilitasi pertemuan Ia berharap, kunjungan ini dan timnya dapat memperoleh informasi-informasi maupun data yang dibutuhkan sebagai bahan masukan untuk menemukan solusi atas permasalahan di Kabupaten Mahulu. Data ini juga nantinya akan menjadi bahan untuk dirapatkan dengan DPR RI.
“Kita memutuskan ke Provinsi untuk mengumpulkan informasi, barangkali mereka di DPR RI memerlukan data untuk mengambil keputusan, kemungkinan akhir bulan ini kami akan ke Jakarta, membawa data yang bisa kami dapatkan,” ujarnya.
Sementara, Kepala BKPP Mahulu Wenefrida juga membeberkan informasi seleksi CASN di Mahulu yang saat ini juga masih menunggu arahan dari Pusat maupun Pemprov. Untuk jumlah formasi CASN Mahulu mendapat jatah formasi sebanyak 234 PPPK Guru, Tenaga Kesehatan 65 formasi, dan Tenaga Teknis 70 formasi.
“Kalau jumlah formasinya sudah ada, kalau pengumuman pastinya kapan dilaksanakan kami tidak bisa mendahului induk kami di BKD Provinsi,” ujarnya.
Selain, BKPP Mahulu diminta untuk mendampingi DPRD Mahulu Bersama-sama menyampaikan aspirasi maupun mencari solusi bagi ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemkab Mahulu. Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Prov Kaltim Diddy Rusdiansyah didampingi jajarannya terdiri Plt. Sekretaris Hj Siti Hasanah, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) ASN Andry Prayugo, Kasubid Kepangkatan ASN Yudiet Dirgantara, dan turut hadir sejumlah pejabat terkait dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Kaltim.
Diskusi tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam, dilanjutkan penyerahan cinderamata oleh Komisi DPRD dan BKPP Mahulu kepada BKD Prov. Kaltim. (*)