Disbun dan Polda Kaltim Musnahkan 8000 Bibit Sawit Ilegal di Samboja Kukar
KLIKSAMARINDA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama jajaran Polda Kaltim melakukan pemusnahan delapan ribu bibit sawit ilegal.
Pemusnahan delapan ribu bibit sawit ilegal itu berlangsung di rumah pemilik benih sawit palsu, Jalan Tani Aman KM. 45, RT 008, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu, 5 Juli 2023.
Pemusnahan bibit sawit palsu tersebut langsung dihadiri Irlijani Ilham selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir.
Pemusnahan juga melibatkan pemilik benih sawit ilegal dibantu Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) Disbun Kaltim, ajaran Polda) Kaltim dan ketua RT 22 Bukit Merdeka, Asri Saputra.
Bibit sawit ilegal yang dimusnahkan tersebut dianggap tidak memenuhi standar mutu. Selain delapan ribu bibit sawit ilegal, aparat juga memusnahkan 15 kotak kecambah kelapa sawit dengan cara pembakaran.
Menurut Irlijani Ilham didampingi oleh Pengawas Benih Tanaman Perkebunan, konsumen perlu berhati-hati sebelum membeli benih kelapa sawit, karena hal ini dapat berdampak pada hasil panen.
“Penting untuk membeli benih yang telah tersertifikasi dan diperoleh dari tempat resmi, seperti UPTD yang telah melalui pengawasan benih tanaman,” ujar Irlijani Ilham dikutip dari keterangan pers Diskominfo Kaltim, 6 Juli 2023.
Pemusnahan benih Kelapa Sawit yang tidak memenuhi standar mutu ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Menurut Irlijani Ilham, pemusnahan bibit sawit ilegal ini juga untuk melindungi petani dan pengguna benih kelapa sawit dari kerugian.
“Disbun Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di kalangan petani kelapa sawit di wilayah Kaltim,” ujar Irlijani Ilham.
Sementara itu, Kanit Unit 3 Sibdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, Iptu Dwi Hari Kristiono, mengungkapkan, masyarakat yang berminat bertani atau berbisnis kelapa sawit harus menjalin komunikasi dengan Dinas Perkebunan.
“Melalui UPTD Pengawasan Benih Perkebunan agar menghindari kerugian,” ujar Iptu Dwi Hari Kristiono.
Saat ini, di Indonesia terdapat 19 sumber benih kelapa sawit yang sah. Dua di antaranya terdapat di Kaltim, yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Masyarakat yang akan memesan kecambah kelapa sawit dapat melalui dua sumber bibit sawit ini. Masyarakat juga perlu membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya. (*)