Kejaksaan Tangkap Anggota DPRD Kukar dari PKB Khoirul Mashuri di Desa Giri Agung
KLIKSAMARINDA – Tim Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong Kukar, bersama Tim Alligator Polres Kukar, menangkap anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Khoirul Mashuri, Kamis pagi, 6 Juli 2023.
Kejaksaan menangkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini di Desa Giri Agung. Khoirul Mashuri tercatat sebagai anggota DPRD Kukar periode 2019-2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Tommy Kristanto, didampingi Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro, penangkapan Khoirul Mashuri berlangsung di rumahnya di Desa Giri Agung, pukul 10.00 WITA.
“Yang bersangkutan kami amankan saat lagi bersama masyarakat. Lagi ada usaha kecil-kecilan di sana,” ujar Ahmad Reza Guntoro ditemui wartawan di Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Ahmad Reza Guntoro menambahkan, saat penangkapan Khoirul Mashuri berlangsung, terjadi sedikit perlawanan.
Namun, setelah menyampaikan pemahaman, Tim Kejaksaan mampu mengamankan Khoirul Mashuri dan membawanya ke Tenggarong.
“Ya sedikit melawan, lah. Sedikit,” ujar Ahmad Reza Guntoro.
Ahmad Reza Guntoro menjelaskan eksekusi Khoirul Mashuri ini berdasarkan putusan kasasi dari MA. Sehingga Kejaksaan langsung bergerak dan meminta bantuan Polres Kukar untuk menangkap Khoirul Mashuri.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah melakukan upaya penangkapan sebanyak dua kali. Namun, upaya tersebut selalu nihil karena Khoirul Mashuri menghilang dari rumahnya.
“Kita sudah sempat dua kali mencoba menangkap tapi hilang terus di rumahnya. Dan ini baru berhasil kita amankan setelah adanya putusan kasasi tersebut,” ujar Ahmad Reza Guntoro.
Usai penangkapan, Khoirul Mashuri tiba di Lapas Kelas IIA Tenggarong sekitar pukul 13.40 Wita. Khoirul Mashuri dijaga aparat kejaksaan menggunakan mobil Fortuner hitam milik Kejari Tenggarong.
Khoirul Mashuri tampak memakai kaos polo warna biru, celana abu-abu, dan peci sambil menenteng tas hitam. Tak lama, Khoirul Mashuri langsung masuk ke dalam Lapas.
Diketahui sebelumnya, Khoirul Mashuri menjadi terpidana kasus pemalsuan surat tanah semasa menjabat Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kukar.
Pengadilan Tinggi Samarinda telah memvonis Khoirul Mashuri bersalah atas kasus pemalsuan surat tanah.
Pengadilan Tinggi Samarinda memvonis Khoirul Mashuri 1 tahun 10 bulan pidana dan wajib menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara.
Namun sejak putusan itu, Khoirul Mashuri tak kunjung memenuhi masa pidananya. Kejaksaan kemudian menetapkan status Khoirul Mashuri DPO (Daftar Pencarian Orang).
Khoirul Mashuri dikabarkan telah melakukan Kasasi. Namun kasasi tersebut ditolak oleh MA.
Keputusan itu tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023. Isinya menyatakan permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan. (bayu)