Alasan Terlambatnya Penyaluran Bantuan Sosial Masyarakat Untuk Warga Terdampak Covid-19 di Kaltim
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah menyalurkan Bantuan Sosial Masyarakat (BSM) kepada warga terdampak pandemi Covid-19. Namun, penyalurannya mengalami kendala sehingga terlambat diterima oleh warga yang berhak menerima BSM. Program BSM ini dimulai dalam rentang Mei-Juli 2020 yang bersumber dari APBD Kaltim bagi masyarakat terdampak Covid -19 di Kaltim.
Besarannya Rp250 ribu per orang dibayar sekaligus tiga bulan (Mei-Juli). Warga yang tercatat dalam daftar penerima bantuan setelah proses verifikasi dan validasi yang ditangani Bankaltimtara dan BRI itu berhak menerima Rp750 ribu per orang.
Jumlah keseluruhan penerima BSM di 10 kabupaten dan kota di Kaltim melalui Dinas Sosial Kaltim sebanyak 41.549 orang. Penyalurannya melalui BRI terdiri Samarinda 4.179 orang, Berau 1.867 orang, Kutai Barat 602, Kutai Timur 2.885 orang dan Mahakam Ulu 124 orang. Melalui Bankaltimtara terdiri Balikpapan 28.306 orang, Bontang 909 orang, Kutai Kartanegara 902 orang, Penajam Paser Utara 943 orang dan Paser 862 orang.
Dalam Diperlukan ketelitian yang ekstra dalam mengelola anggaran daerah termasuk dalam hal penyaluran BSM, keterlambatan penyaluran BSM disebabkan oleh banyak faktor, antara lain adalah permasalahan tumpang tindih data yang menguras waktu dan tenaga tim verifikasi dan validasi data.
“Perlu kami sampaikan kepada yang terhormat teman-teman di DPRD Kaltim, kami akui, penyaluran BSM di Kaltim terlambat, namun harus diketahui bersama kenapa keterlambatan itu terjadi. BSM pada awalnya dari pemerintah pusat menyatakan tidak ada pajak, tidak ada biaya materai. Namun ternyata ada biaya materai yang dibebankan kepada penerima dan yang terjadi di lapangan hal itu dianggap korupsi atau pemotongan bantuan yang dilakukan petugas. Ini baru salah satu contoh saja, dan tentunya ini menjadi tanggung jawab kami, karena seolah-olah bantuan dipotong,” ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor saat menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2019 yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Senin 29 Juni 2020 melalui rilis.
Isran Noor mengungkapkan dalam pengelolaan hingga penyaluran BSM ini ada pendampingan dari Kejati, pendampingan dan pengawalan dari Kepolisian, serta pengawasan dari KPK.
“Jadi kita harus ekstra hati-hati. Jangan sampai ada pelanggaran aturan,” ujar Isran Noor. (*)