FokusWarta

Jatam Kaltim Desak Pemerintah Cabut IUP Perusahaan Yang Diduga Sebabkan Jalan Rusak di Dondang Kukar

KLIKSAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak pemerintah agar menutup izin usaha pertambangan CV Prima Mandiri di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara (KUkar).

Desakan tersebut muncul gegara rusaknya jalan poros Sangasanga-Dondang-Muara Jawa Kukar yang diduga terjadi akibat aktivitas pertambangan CV Prima Mandiri.

“Berdasarkan peristiwa tersebut Jatam Kaltim mengajukan beberapa tuntutan sebagai langkah untuk mengatasi masalah ini,” demikian menurut Jatam Kaltim, melalui rilis, Jumat 9 Juni 2023.

Beberapa tuntutan Jatam Kaltim tersebut adalah sebagai berikut:

1. Cabut izin CV. Prima Mandiri dan segera lakukan reklamasi atas lubang yang ditinggalkan.

2. Mendesak Pemerintah untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman dan fasilitas umum.

3. Mendesak pihak kepolisian untuk serius dalam penindakan aktifitas tambang ilegal.

Dari penelusuran sejak 4 Juni 2023, Jatam Kaltim menemukan sejumlah fakta di sekitar konsesi CV Prima Mandiri. Fakta tersebut antara lain jarak tambang batubara hanya beberapa langkah dari tepi jalan atau tidak sesuai aturan 500 meter.

“Belum genap setahun sejak masyarakat Kelurahan Dondang dan sekitarnya menikmati jalan mulus setelah diperbaiki dengan proyek pengecoran yang menggunakan APBD Provinsi Kaltim tahun 2021 sebesar Rp22,4 miliar, kini masyarakat dihadapkan pada masalah baru dengan rusaknya jalan tersebut,” demikian Jatam menambahkan.

Jatam Kaltim menilai saat ini masyarakat dipaksa menjadi korban dan terpaksa menggunakan jalur alternatif yang berkontur tanah liat dan kerikil.

“Tentu saja, kondisi ini sangat membahayakan bagi masyarakat yang melintasi jalur penting yang menghubungkan dua kelurahan ini,” demikian Jatam Kaltim menerangkan.

Sebelumnya, untuk menangani kerusakan jalan Dondang Muara Jawa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim meneken sembilan kesepakatan dengan perusahaan tambang CV Prima Mandiri pada Kamis, 8 Juni 2023.

Sembilan kesepakatan tersebut merupakan langkah untuk menangani kerusakan ruas Jalan Sangasanga – Dondang (Sta. 10+400 – 10+600) di Kecamatan Muara Jawa, Kukar. Poin utama kesepakatan itu, antara lain, pihak perusahaan akan bertanggung jawab atas kerusakan jalan.

CV Prima Mandiri sendiri merupakan perusahaan tambang batubara yang beroperasi mulai 2013. Dari data Kementerian ESDM, CV Prima Mandiri merupakan perusahaan tambang batubara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 540/040/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2013 yang akan berakhir 20 Desember 2023.

Perusahaan ini sempat nonaktif melakukan aktivitas pertambangan batubara dalam 2 tahun terakhir. Namun aktivitas pertambangan itu mulai berlangsung kembali memasuki akhir Mei 2023 dengan adanya kapal penyedot air di danau lubang tambang di dekat titik jalan rusak Dondang Muara Jawa.

Dari keterangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, di bawah area kerusakan jalan tersebut masih tersimpan cadangan batubara sebesar 200 ribu metrik ton.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar, menyatakan dari hasil pengecekan Dinas ESDM Kaltim bersama inspektur tambang pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, lokasi jalan rusak Dondang Muara Jawa Kukar itu berada di sebelah barat samping kolam Pit B konsesi CV Prima Mandiri.

Area tambang batubara itu saat ini nonaktif dalam 2 tahun terakhir. Namun, aktivitas pertambangan diduga kembali aktif pada akhir Mei 2023 lalu.

“Memang daerah eks tambang, jalan itu ada batubaranya. Masih ada cadangan sekitar 200 ribu ton batubara di area sana dengan luas sekitar 7,34 hektare. Akan tetapi ditimbun lagi dijadikan jalan kembali,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munawwar, dihubungi Selasa, 6 Juni 2023. (*)